SAMARINDA - Tongkang Boss 5 yang sebelumnya sempat mengalami kebakaran pada muatannya kini terancam sanksi. Sebab, dalam pelayaran yang dilakukan kapal pengangkut 6 ribu metrik ton batu bara itu tidak disertai surat persetujuan berlayar (SPB).
Tongkang yang bertolak dari Tering, Kutai Barat (Kubar) itu dipindahkan tempat berlabuhnya sejak Jumat (27/8) lalu. Terkait hal itu, Kasat Polairud Samarinda AKP Iwan Pamuji menjelaskan, dalam pemindahan kapal memang seharusnya telah mengantongi izin pengolongan dahulu. Dalam prosesnya harus telah mengantongi SPB. Namun, pemindahan diambil sebagai langkah diskresi. Hal itu dilakukan agar dampak asap dari terbakarnya emas hitam tak kembali dirasakan masyarakat sekitar.
"Itu kan situasinya darurat, kalau masih tambat di kawasan Harapan Baru nanti asapnya sampai permukiman. Pindahnya ke arah muara itu karena alat berat untuk blending batu baranya ada di sana," jelasnya.
Terkait penyelidikan pelayaran tongkang yang ditarik Tug Boat Arek Suroboyo 5, Iwan menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut ke KSOP Klas II A Samarinda. Sebab, seluruh dokumen dan persyaratan pelayaran berada di tangan KSOP.
"Kami sudah periksa kapalnya, nakhoda, mualim dan agen kapalnya sudah kami minta keterangan. Nanti kami koordinasi lagi ke KSOP," terangnya. Disinggung soal sanksi karena dalam proses pelayaran belum mengantongi izin, Iwan mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi pidana. Sanksi dari pelanggaran tersebut hanya berupa administrasi.
"Kami ada koordinasi juga sebelumnya, ternyata sanksinya berupa administrasi saja, itu kata Pak Slamet (kasie Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Samarinda) lho ya," ungkap polisi berpangkat balok tiga tersebut.
Mengulik Undang-Undang Pelayaran Nomor 17/2008 tentang Pelayaran, di Pasal 219, setiap kapal yang berlayar wajib memiliki SPB. Jika berlayar tanpa SPB, aktivitas tersebut telah melanggar dan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 600 juta. Sebagaimana yang tertera di Pasal 323.
"Saya juga sudah tanyakan soal UU Pelayaran 17/2008, tapi kata Pak Slamet itu enggak bisa kalau tidak ada korban jiwa dan kerugian materiil, katanya itu juga sesuai UU Omnibus," kunci Iwan. (*/dad/dra/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria