Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tradisi Wayang Bertentangan dengan Islam?

izak-Indra Zakaria • Jumat, 18 Februari 2022 - 20:34 WIB
Photo
Photo

Wayang kulit merupakan tradisi kesenian Indonesia yang sudah ada sejak kerajaan Hindu mencapai puncak kejayaannya di Indonesia. Warisan budaya tersebut ramai diperbincangkan saat ini, disebabkan pernyataan seorang penceramah yang menganggap wayang bukan tradisi Islam, dan dilarang dalam Islam.

Berpendapat seperti itu dalam masalah fikih sebenarnya hal biasa. Karena yang menjadi objek kajian adalah masalah ijitihadiyah dan khilafiyah. Masalah yang dapat diperdebatkan karena memang tidak ada dalil qath’i terkait masalah tersebut. Dalil-dalil yang dijadikan dasar semua masih interpretable (dapat ditafsirkan) oleh masing-masing pengguna dalil.

Khazanah intelektual muslim pun sejak dulu sudah kental dengan dialektika keilmuan. Para imam mazhab fiikh juga sudah terbiasa berbeda pendapat satu sama lain. Bahkan, antara murid dan guru pun bukan hal aneh jika terjadi perbedaan pendapat dengan pengajuan argemuntasi (hujjah) masing-masing.

Mereka semua sangat menyadari bahwa ijtihad (upaya sungguh-sungguh) hanyalah ikhtiar maksimal dalam mengeluarkan hukum dari sebuah peristiwa yang terjadi atau dimintakan fatwanya. Mereka tidak pernah ada yang berani mengklaim bahwa pendapat mereka paling benar. Itulah sebabnya hampir dalam setiap pemungkas pendapat dan pernyataan hampir selalu menggunakan kata Wallahu a’lam (hanya Allah yang paling tahu kebenarannya).

Meski perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lumrah, bukan berarti pendapat yang dikeluarkan semuanya bebas sebebas-bebasnya tanpa memerhatikan dampak yang ditimbulkan. Maka lebih arif untuk mempertimbangkan tentang kepantasan sebuah pendapat. Perlu direnungkan apakah pendapat tersebut cukup untuk pribadi, kelompok terbatas saja, ataukah memang layak untuk diketahui oleh umum.

Menghukumi tidak boleh atas sesuatu yang sudah menjadi tradisi budaya masyarakat seperti wayang yang sudah umum menjadi hiburan yang memiliki akar budaya asli Indonesia, apalagi sudah dipakai menjadi metode dakwah tentu menjadi persoalan tersendiri.

DALIL TENTANG TRADISI

Sepatutnya sebelum berpendapat bahwa yang bukan tradisi Islam tidak layak dilakukan dan diteruskan oleh seorang muslim, harus melihat jauh sejarah ke belakang. Ternyata, banyak tradisi yang sudah berjalan pada pra-Islam diadopsi, diteruskan dan menjadi bagian dari syariat Islam baik yang berkenaan dengan ritual, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan lain-lain.

Pelaksanaan ibadah haji, umrah, mengagungkan Kakbah adalah contoh-contoh ritual keagamaan tradisi pra-Islam yang dilestarikan dan menjadi bagian yang terintegrasi dengan Islam. Demikian pula dengan memuliakan bulan-bulan haram yang sudah dilakukan oleh masyarakat pra-Islam.

Namun tentu saja adopsi Islam terhadap tradisi yang sudah berjalan tersebut bukan bersifat copy-paste. Terdapat penyesuaian yang dituntun oleh wahyu dan berdasarkan ijtihad Rasulullah. Karena itu, jika ada pernyataan tentang kesempurnaan dan keuniversalan Islam menafikan makna penting memahami tradisi pra-Islam sama saja artinya dengan tidak mengakui atau mengaburkan sejarah.

Tidak ada rumus bahwa Islam menolak tradisi yang sudah berjalan di masyarakat. Yang ada bahkan Islam memberikan ruang bagi tradisi-tradisi yang tidak berbenturan dengan nilai-nilai Islam tetap dilaksanakan.

Dalam kajian Ushul Fikih, terdapat sebuah metode ijtihad untuk mengistinbatkan hukum yang disebut dengan al-‘Urf. Metode ini menjelaskan tentang diperbolehkannya sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan pada masyarakat untuk dilakukan dengan catatan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadis. Yang bersesuaian dengan nilai Qurani dan hadis disebut sebagai ‘urf shahih (kebiasaan yang benar), sedangkan yang tidak sesuai disebut dengan ‘urf fasad (kebiasaan yang rusak/tidak baik).

Bahkan para ahli fikih memformulasikan sebuah kaidah khusus yang membahas tentang hal ini yaitu al-‘adatu muhakkamah (adat kebiasaan dapat dijadikan norma hukum agama). Lebih detail dijelaskan pada kaidah lain sebagai turunan dari kaidah al-adatu muhakkamah adalah kaidah al-ma'ruf 'urfan ka al-masyrut syartan.

Artinya, hal baik yang sudah dikenal secara kebiasaan diterima seperti halnya syariat. Ada pula kaidah al-tsabit biddalalatil-'urf kats-tsabit biddalalatin-nash (yang ditetapkan dengan indikasi dari adat sama statusnya dengan yang ditetapkan berdasarkan petunjuk nash).

Kembali kepada wayang, meskipun awalnya tradisi yang menggunakan tokoh-tokoh yang ada dalam ajaran dikenal masyarakat Hindu sebelum Islam tersebar di Jawa. Yang kemudian tokoh-tokoh tersebut digantikan dengan tokoh-tokoh ataupun simbolisasi nilai Islam oleh para wali yang menyebarkan Islam di Jawa. Transformasi tokoh wayang yang dilakukan oleh para wali penyebar Islam merupakan ijtihad dakwah yang jenius dalam menyebarkan nilai-nilai Islam di masyarakat sehingga mudah diserap dan diikuti dengan baik.

Wayang hanyalah satu contoh dari sekian banyak kearifan lokal lain yang menjadi tradisi budaya Indonesia yang baik yang tidak masalah untuk terus dilestarikan karena mendatangkan manfaat bagi pelestarinya.

Kalimantan pun banyak memiliki tradisi yang dapat bahkan harus dilestarikan karena memiliki makna filosofis yang sesuai dengan nilai Islam dan memberikan manfaat bagi orang yang melakukan dan orang-orang di sekitarnya. Tradisi seni tari Japin, Madihin, budaya bahalarat, dan seterusnya.

Tradisi yang sudah jarang diminati kaum milenial yang bahkan jika tidak dilestarikan, tidak menutup kemungkinan akan punah. Padahal tradisi seperti ini adalah menjadi penciri budaya Kalimantan yang dikawinkan dengan nilai Islam.

Mari tetap lestarikan kearifan lokal yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Islam dengan keuniversalannya membuka ruang tradisi-tradisi yang baik masuk bagian dari Islam. Karena itulah umat muslim meyakini bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil’alamin. Wallahu a’lam. (dwi/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria