SAMARINDA- Guna memberikan pelayanan optimal dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terpadu, terintegrasi dan menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menggelar kegiatan sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kamis (24/3) di Ballroom Grand Victoria Samarinda.
Kegiatan yang diselenggarakan secara luring ini diikuti oleh Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Hadir pula peserta pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan tamu lainnya. Selaku Ketua panita dan juga sekaligus sebagai Kepala Divisi Pelayan Hukum dan HAM Kanwil Kementrian Hukum Dan HAM Kaltim Sri Lastami mengatakan, dasar dari kegiatan ini adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan.
Kemudian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum. "Juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum," ucapnya.
Suasana sosialisasi.
Ditambahkan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperluas wawasan dan peningkatan pengelolaan dan pengembangan JDIH serta mewujudkan penataan dokumentasi dan informasi hukum yang baik dan terintegrasi melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Narasumber memberikan materi.
Adapun narasumber pada kegiatan itu adalah Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Yasmon. Untuk peserta kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di wilayah Kalimantan timur dan Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2022 dengan jumlah 58 (lima puluh delapan) orang yang terdiri dari Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/ Kota, Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota Se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dan Seluruh Perguruan Tinggi Se-Kalimantan Timur. Sri Lastami pun berharap dari kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh peserta sehingga dapat diperoleh pemahaman yang semakin mendalam Penggunaan Layanan Informasi Hukum (JDIH) .
Sementara itu Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Sofyan mengatakan, pemerintah telah mencanangkan agenda Reformasi Hukum Jilid II sejak tahun 2017 melalui 3 agenda prioritas. "Yaitu penataan regulasi, perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat kecil dan membangun rasa aman di lingkungan masyarakat melalui pengembangan pemolisian masyarakat (polmas)," jelasnya.
Untuk agenda pertama yaitu penataan regulasi, ada 3 kegiatan prioritas yang harus dilaksanakan. Yaitu penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan, evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan dan pembuatan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi.
Peserta dan kepala Kanwil dan narasumber foto bersama.
Kegiatan prioritas ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Dalam Peraturan Presiden tersebut disebukan bahwa Organisasi JDIH terdiri dari 2 lembaga Yaitu Pusat JDIH yang diemban oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Anggota JDIH. "Yaitu bapak ibu sekalian selaku perwakilan dari pengelola JDIH di biro bagian Hukum Pemerintah Daerah, Sekretariat Dewan dan Perguruan Tinggi," jelasnya.
Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden tehadap Pusat JDIH maka dikeluarkanlah Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi Dan Informasi Hukum yang harus dilaksanakan oleh semua anggota JDIH. Oleh karena Anggota JDIH berasal dari unsur Pemerintah Daerah dan Sekretariat Dewan, maka Menteri Dalam Negeri membentuk pengaturan pelaksaanan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.
Untuk diketahui, JDIHN merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan. Serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. JDIHN harus mampu menjadi Pusat Dokumen Hukum Nasional yang mengumpulkan dan mengelola seluruh dokumen dan informasi hukum. Baik berupa peraturan perundang-undangan maupun non peraturan perundang-undangan.
Portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah aplikasi yang dirancang BPHN untuk mengelola data dan informasi hukum antara pusat JDIHN dan seluruh anggota JDIHN (instansi pusat/daerah) dalam sebuah sistem basis data nasional yang terintegrasi. Keberadaan Portal JDIHN sebagai basis data sekaligus mesin pencari dokumen hukum ini diharapkan menjadi salah satu solusi mengatasi penataan regulasi yang masih menjadi persoalan.
Di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara telah Terintegrasi dengan Pusat JDIHN 100 persen pada bulan Agustus 2021 yang berjumlah 34 Anggota. Sebanyak 22 Anggota se Kalimantan Timur dan 12 Anggota se Kalimantan Utara dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan Anggota JDIH Perguruan Tinggi se Kalimantan Timur Kalimantan Utara belum 100 persen terintegrasi.
Tugas Kantor Wilayah dalam hal mengintegrasikan Anggota JDIH Pemerintahan se Kalimantan Timur Utara telah selesai, Langkah selanjutnya adalah Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang telah terintegrasi tersebut. Anggota JDIHN bertugas untuk melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh instansinya. Anggota JDIHN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib berpedoman pada Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Terwujudnya basis data dokumen dan informasi hukum yang terintegrasi sangat penting dalam rangka mempercepat pelaksanaan reformasi hukum karena basis data dokumen hukum yang lengkap dan akurat inilah yang akan menjadi dasar dalam penataan regulasi. Dengan demikian, optimalisasi tugas dan fungsi JDIHN sebagai Pusat Dokumentasi dan lnformasi Hukum Nasional menjadi sebuah hal yang sangat diperlukan.
Dalam pelaksanaan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pembina dan koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah, maka kegiatan inventarisasi produk hukum daerah menjadi penting sebagai dasar mengembangkan pengelolaan dan pelayanan database produk hukum daerah. Dengan tertatanya database diharapkan dapat meningkatkan peran Kantor Wilayah dalam pembangunan sistem hukum nasional. Keberhasilan reformasi dan revitalisasi hukum, sangat ditentukan berbagai aspek.
Salah satunya penataan regulasi yang berkualitas, tidak tumpang tindih, ramah investasi dan menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia, baik di tingkat Pusat maupun Daerah. Peraturan perundang-undangan merupakan sebuah informasi publik dan dokumennya wajib disebarluaskan kepada seluruh masyarakat serta dapat diakses secara cepat dan mudah agar diketahui dan dipahami. JDIHN berfungsi sebagai wadah untuk mengumpulkan dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, JDIHN juga berperan dalam peningkatan peringkat ease of doing business melalui adanya kemudahan akses informasi peraturan perundang-undangan.
Di dalam konteks pembentukan hukum, maupun dalam rangka analisis dan evaluasi hukum, peran JDIHN harus mampu menyediakan data yang lengkap dan akurat untuk mendukung pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Pengumpulan dokumen non peraturan perundang-undangan seperti penelitian dan pengkajian hukum, naskah akademik, artikel hukum, buku-buku hukum menjadi penting sebagai penunjang para pembentuk peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan gambaran yang tepat tentang permasalahan hukum dan pengaturan yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut, serta diperkuat dengan adanya rekomendasi hasil analisa dan evaluasi yang tersaji dalam sebuah informasi hukum yang terpadu.
Sementara itu, dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, dengan penerapan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, maka JDIHN ikut memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, serta meningkatkan transparansi dan kepastian hukum.
"Kami sangat mengharapkan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dari seluruh anggota JDIHN dalam rangka pembangunan hukum nasional yang sejalan dengan kebijakan pemerintah dan kebutuhan global," beber Sofyan.
Upaya pengintegrasian seluruh basis data Anggota JDIHN ke dalam basis data nasional (Portal JDIHN) adalah salah satu wujud membangun sinergitas kelembagaan yang menjadi kata kunci dalam meminimalisasi ego atau kepentingan sektoral. Adanya persamaan persepsi bahwa peraturan perundang-undangan adalah milik negara, bukan milik kementerian/lembaga/organisasi perangkat daerah, pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami berharap agar anggota JDIH yang masih belum terintegrasi dapat segera bergabung dengan portal basis data nasional dan terwujudnya penataan regulasi dari tingkat pusat hingga daerah.
"Untuk mengawali acara Peningkatan Asistensi Pengguna Layanan Informasi JDIHN Tahun 2022, pada hari ini, sekali lagi saya menyampaikan ucapan terima kasih. Semoga prestasi yang telah dicapai dapat menginspirasi anggota JDIHN lainnya untuk segera mulai mengelola JDIH nya masing-masing sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dan melakukan berbagai inovasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik untuk dokumentasi dan informasi hukum," kata Sofyan.
Dilanjutkannya, prestasi yang ditorehkan hari ini, sistem dan basis data yang sudah dibangun akan menjadi fundamen yang sangat berharga dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang dicita-citakan bersama. When we have to leave, JDIHN will be our legacy.
"Terima kasih saya ucapkan kepada seluruh peserta Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Wilayah dan secara khusus kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional yang telah mendukung kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Mari kita Kelola dan Kembangkan JDIH," tutupnya.
Sementara itu Yasmon mengatakan dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan adanya kesepahaman pendapat sehingga setiap anggota JDIH dapat bersinergi dan berupaya semaksimal mungkin dalam meningkatkan percepatan proses terintegrasinya Website anggota JDIHN Daerah ke dalam satu portal JDIHN.go.id.. (**)
Editor : izak-Indra Zakaria