Aktivitas operasi dan produksi tambang batu bara PT Kitadin di Desa Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang, berakhir (25/2). Anak perusahaan PT Indo Tambangraya Megah (ITM) itu telah menyiapkan sejumlah skema tahapan pascatambang.
TENGGARONG - Dalam siaran persnya, Kepala Teknik Tambang PT Kitadin site Embalut Bonifasius Tritra Tipa menjelaskan, pihaknya fokus menyiapkan sejumlah rangkaian pascatambang.
Kitadin memulai kegiatan penambangan sejak 1984 dengan nama PT Kitadin Corporation. Izin penambangan pada saat itu dikeluarkan oleh Dirjen Pertambangan Umum Nomor 25.K/231/030000/1984.
Kitadin (KTD) bergabung dalam grup ITM pada 1994 dan entitas KTD berubah menjadi PT Kitadin pada 2001.
KTD beroperasi pada luas wilayah 2.973 hektare, yang keseluruhannya berada pada wilayah area penggunaan lain (APL) non kehutanan. Ia menyebut bahwa pada masa operasi, KTD telah menerapkan prinsip-prinsip pertambangan yang baik dan bertanggung jawab dengan memenuhi seluruh ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
Program-program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan mencakup bidang pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil dan pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial-budaya, infrastruktur, lingkungan dan kelembagaan.
Menurutnya, PPM KTD dirancang untuk mendukung pemerintah mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals) yang menyasar empat desa utama.
Tahapan pascatambang KTD menjalankan program berdasarkan dokumen yang telah disetujui oleh pemerintah dan dikonsultasikan kepada pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kecamatan Tenggarong Seberang, beserta beberapa desa di lingkar tambang.
“Dalam periode pascatambang tersebut, KTD tetap berkewajiban untuk menjaga wilayah izin usaha pertambangan dan seluruh aset yang dimilikinya untuk kurun waktu 4 tahun, hingga seluruh kewajiban pascatambang diselesaikan,” katanya.
Perusahaan, kata dia, juga memastikan agar lubang-lubang bekas tambang tetap aman bagi warga. “Dengan memasang pagar, tanggul pengaman, dan rambu-rambu informasi dan larangan,” tambahnya.
Perusahaan juga telah melakukan pelatihan kewirausahaan bagi karyawan di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan niaga di samping pemberian pesangon yang layak.
“Kitadin berupaya agar program pascatambang ini dapat memenuhi kriteria pengelolaan lahan bekas tambang serta memenuhi standar kriteria keberhasilan,” tutupnya. (kri/k16)
HIDAYATULLAH
rifqi.kaltimpost@yahoo.com
Editor : izak-Indra Zakaria