SAMARINDA - Satuan Reserse Kriminal Polsek Samarinda berhasil bekuk pria usia 27 tahun, inisial MF alias Putra diduga melakukan belasan aksi pencurian handphone (HP) di Jl Pramuka, Jl Perjuangan dan Jl Pangeran Suryanata.
Pelaku pencurian HP Putra ditangkap pada hari Kamis (29/6/2022) pukul 14.30 wita di Jl Kadire Oening. Polisi menangkapnya setelah mendapat laporan korban mahasiswi kehilangan HP miliknya merk Samsung di Jl Pramuka depan toko meta kosmetik.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi menjelaskan awalnya korban menyimpan 1 unit HP merk Samsung dan relmi 7 warna biru di letakkan di dashboard sepeda motornya. Setelah pelapor kembali ke sepeda motor HP tersebut sudah tidak ada lagi di dashboard dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu.
"Pelaku pencurian HP dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.
Dikatakan Fahrudi, hasil pemeriksaan polisi sementara, pelaku juga telah beraksi mencuri HP di Jl Pramuka sebanyak tujuh kali. Lalu, simpang 3 Jl Pramuka Jl Perjuangan, Jl P Suryanata dan Jl Kadrie Oening masing-masimg satu kali.
Pelaku Putra diduga beraksi dengan mengamati korban mahasiswi yang singgah ke warung. Mereka yang lalai meninggalkan HP di sepeda motornya menjadi sasaran aksinya. Dengan cepat mencuri HP korban dan kabur. Kemudian, HP hasil dicuri pelaku melalui media sosial Facebook dengan sistem pembayaran COD (Cash On Delivery). (myn)
Aksi Pencurian diduga dilakukan Pelaku Putra:
1. 1 unit HP vivo Jl. Pramuka depan warung makan bu tini
2. 1 unit Hp Oppo jl. Pramuka depan warung sakera
3. 1 unit Hp realme Jl. Pramuka depan eramart
4. 1 unit Hp Oppo Jl. Pramuka samping indomaret
5. 1 unit Hp Vivo Jl. Pramuka depan konter abbe cell
6. 1 unit Hp Oppo Jl. Perjuangan depan warung sembako vhensa
7. 1 unit Hp vivo simpang 3 pramuk perjuangan
8. 1 unit Hp vivo Jl. Pramuka depan warung Gado2 samping mesjid
9. 1 unit Hp realme Jl. Pramuka depan warung mie pangsit seger
10. 1 unit Hp vivo Jl. Suryanata depan warung padang
11. 1 unit Hp samsung jl. Kadrie onieng.
Editor : izak-Indra Zakaria