SAMARINDA–Menjelang siang pada 10 Januari 2022, gawai milik Nis Puhadi berdering. Panggilan itu berasal dari Abdul Gafur Mas’ud (AGM), bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU). Dalam sambungan udara itu AGM berujar. “Hubungi Edi (Edi Hasmoro, mantan kepala Dinas PUPR PPU), Bro. Dia sudah paham,” ungkap Nis Puhadi alias Ipuh mengulangi perkataan AGM di panggilan tersebut saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Samarinda, (6/7).
Wakil Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan itu langsung menelepon Edi. Selepas panggilan dari AGM terputus. Lewat panggilan itu, Nis Puhadi menjelaskan maksudnya menelepon jika dia diarahkan sang bupati berkomunikasi dengannya. Dalam panggilan udara itu, Edi meminta waktu sehari untuk menunaikan maksud dari sang bupati. “Edi saat itu bilang besok ya, nanti ada yang antar,” lanjutnya. Sehari berselang, di siang hari, Darmawan alias Awan meneleponnya dan membuat janji untuk bertemu di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Sore, sekitar pukul 18.00 Wita, pertemuan itu terjadi dan Awan memberikannya bungkusan plastik berwarna hitam. Dia mengetahui isi titipan itu berupa uang. Namun tak mengetahui jumlah pastinya. Bungkusan dibawa, mereka pun berpisah. Sebelum bertemu Awan, Ipuh sempat bertemu Supriadi alias Yusuf alias Ucup. Pertemuan ini bermula dari panggilan video (video call) di aplikasi perpesanan WhatsApp. Dari video call itu, Nis Puhadi bersama Ucup dan Rizki Amanda Putra berbincang soal AGM yang sedang berada di Jakarta, tentang persiapan sang bupati mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon ketua DPD Demokrat Kaltim periode 2020–2025.
“Dari (video call) itu juga Ucup bilang, ada titipan Rp 450 juta untuk AGM dan saya diminta mengambil,” katanya. Total fulus titipan itu Rp 950 juta. Rp 450 juta berasal dari Ucup dan sisanya senilai Rp 500 juta dari Darmawan alias Awan yang diambilnya di Pelabuhan Semayang menjelang senja. “Selepas terkumpul dan pulang ke rumah. Saya kontak AGM, dia bilang bawa ke Jakarta. Besok memang saya ke Jakarta pesawat pagi,” jelasnya. Uang tersebut diketahuinya bakal digunakan untuk keperluan AGM mengikuti seleksi ketua partai Mercy Kaltim.
Pada 12 Januari 2022, sesampainya di Jakarta, dia dijemput Rizki Amanda Putra di bandara dan langsung diantar sopir pribadi AGM menuju kediaman sang bupati di Kelapa II, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Fulus Rp 950 juta itu dibawanya dalam dua ransel berwarna biru dongker dan merah yang ditaruh dalam mobil sport utilities vehicle (SPV) yang digunakan Rizki ketika menjemputnya. “Saya kasih tahu dia soal uang itu. Bro uang di mobil, dijawabnya oh yaudah,” katanya menjelaskan.
Tak lama setelah kedatangannya, dia bersama AGM, Rizki, dan Nur Afifah Balgis nongkrong di Kafe Victoria Plaza Senayan. Ketiganya langsung berpisah dengan Nur Afifah sesampainya di sana, yang kemudian diketahuinya ketika AGM menelepon jika bendahara DPC Demokrat Balikpapan itu pergi membeli koper. Koper datang, Ipuh, Rizki, dan Nur Afifah langsung kembali ke mobil untuk menyalin uang dari ransel ke koper. “Saya yang susun dibantu Rizki. Dibagi sesuai pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” akunya.
Jumlah Rp 950 juta dirasa ganjil bagi AGM saat itu dan meminta ketiganya melengkapi jumlahnya menjadi Rp 1 miliar. “Rp 50 juta tambahan itu dari uang saya Rp 10 juta, Rizki Rp 10 juta, dan Afifah Rp 30 juta, Majelis,” sambungnya menjelaskan. Uang sebesar itu berasal dari “sumbangan” rekanan hingga fee perizinan di PPU. Uang rampung disusun, ketiganya balik ke kafe tempat AGM menunggu. Beberapa jam berselang, sekitar pukul 18.00 WIB mereka hendak kembali ke Kebon Jeruk. Rizki diminta mengambil mobil dan ketiganya menunggu di lobi mal. “Belum sampai mobil. Masih dekat lobi langsung kami berempat didatangi penyidik KPK,” tuturnya.
Tiga nama yang disebut Ipuh, yakni Darmawan, Ucup, dan Rizki hadir di persidangan. Turut diperiksa sebagai saksi seperti dirinya di depan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama bersama Hariyanto dan Fauzi Ibrahim. Darwaman menjelaskan, uang senilai Rp 500 juta yang diberikannya kepada Ipuh merupakan sumbangan yang diminta dari rekanan yang mendapat proyek di Bidang Pengairan Dinas PUPR PPU. Pelaksana tugas Bidang Pengairan PUPR ini menerangkan pungutan itu merupakan arahan dari kepala dinas PUPR PPU Edi Hasmoro. “Arahan kadis, katanya bupati perlu uang buat pencalonan DPD,” katanya bersaksi.
Kebutuhan operasional serupa juga pernah didengarnya langsung ketika dipanggil Asdarussalam alias Asdar di kediamannya. “Sekitar Oktober–November 2021, pernah sama kadis, kabid Bina Marga (Petriandy Ponganton Pasulu), dan kabid Cipta Karya (Ricci Firmansyah) dipanggil Asdar. Setahu saya Asdar memang orang dekat bupati,” jelasnya.
JPU KPK Ferdian Adi Nugraha langsung menyentil. “Ada dampak enggak buat rekanan yang enggak mau sumbangan ini. Jumlahnya enggak kecil, berkisar Rp 30–50 juta,” tanyanya namun dibantah Awan tak ada konsekuensi apapun jika rekanan tak memberi.
Sementara itu, Supriadi alias Ucup menerangkan bahwa uang Rp 450 juta yang diantarnya ke Ipuh, berasal dari dua orang yang kini jadi pesakitan bersama AGM, Muliadi (Plt Sekretaris Kabupatan PPU) dan Jusman (Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga/Disdikpora PPU). “Dari Jusman saya ambil Rp 250 juta ke PPU naik motor,” kata honorer Pemkab PPU yang bertugas selaku sopir bupati ini.
Uang ditaruhnya di jok motor dan bergegas ke Platinum Hotel Balikpapan. Di restoran hotel bintang empat itu, dia menyambangai Muliadi dan Kepala Sub-Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten PPU Heri Nurdiansyah yang tengah menggelar rapat seputar perizinan di PPU. “Di hotel saya dikasih kresek hitam. Muliadi bilang ini Rp 200 (Rp 200 juta),” jelasnya.
Uang terkumpul dia pun langsung bergeser rumah pribadi AGM di Balikpapan Regency, Jalan Syarifuddin Yoes, Sepinggan, Balikpapan Selatan. Di sana, dia langsung menelepon sang bupati dan menerangkan sudah terkumpul uang senilai Rp 450 juta. “Dari telepon itu juga saya diminta antar ke Ipuh. Setelah antar enggak tahu lagi gimana,” singkatnya.
Selepas para saksi diperiksa, majelis hakim menjadwalkan persidangan kembali digelar pada 13 Juli mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan yang dihadirkan komisi antirasuah. (riz/k8)
ROOBAYU
Editor : izak-Indra Zakaria