Seharusnya, ketentuan mengenai daerah mitra menyebutkan daerah sekitar IKN secara spesifik. Yakni Penajam Paser Utara, Kukar, Balikpapan, dan Samarinda.
Rikip Agustani, Balikpapan
ikkifarikikki@gmail.com
KEPALA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) diharapkan memiliki kapasitas yang cakap dalam menyelenggarakan pemerintahan nantinya. Pasalnya, di wilayah IKN bukan hanya ada kantor pemerintahan semata. Melainkan ada sebagian masyarakat Penajam Paser Utara (Paser) dan Kutai Kartanegara (Kukar) yang sudah lama bermukim. Mereka akan tunduk pada regulasi yang dibentuk oleh Otorita IKN selaku penyelenggara pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi di ibu kota negara baru.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Muhammad Muhdar menyampaikan, masyarakat yang masuk wilayah IKN akan tunduk pada ketentuan yang bersifat mengatur atau regeling. Bukan hanya menetapkan. Hal ini memunculkan subjektivitas keadilan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di IKN. Yang hanya diukur oleh jajaran eksekutif Otorita IKN. Sebab, tidak ada penilaian dan pengawasan di Nusantara akibat tidak adanya keterwakilan DPRD di sana. Meskipun masih ada DPR RI dan DPD RI yang nantinya dipilih warga IKN.
“Ini yang menjadi persoalannya,” kata dia dalam Kaltim Post Talkshow: “Membaca Perpres IKN Kita”, Jumat (8/7). Pria yang meraih gelar doktor di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2010 ini, juga menyoroti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Salah satu pasal yang menjadi perhatiannya adalah ketentuan penutup dalam Pasal 42 UU IKN. Yang menyebutkan bahwa saat UU IKN ini mulai berlaku, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam UU IKN, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, dinyatakan tidak berlaku.
Dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Di mana frasa “dalam hal”, lanjut dia, disebutkan secara eksplisit tentang perencanaan, pemindahan IKN, dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah IKN. “Itu artinya, ada kewenangan lain, yang tidak dapat dijangkau oleh undang-undang ini (UU IKN),” tafsirnya. Selanjutnya, diverifikasi terhadap peraturan turunan UU IKN, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN. Dalam beleid itu, muncul ketentuan baru lagi. Yakni Badan Usaha Otorita IKN. Badan usaha milik negara yang kuasa pemegang sahamnya diberikan kepada Otorita IKN.
Dengan demikian, badan usaha otorita ini memiliki instrumen menghimpun pendapatan asli daerahnya sendiri. Selain itu, di IKN diberikan kewenangan untuk menghimpun pungutan khusus melalui pajak khusus. Yang perlu diterangkan lebih rinci, mengenai bentuk pungutan khusus dan subjek pungutan khusus di IKN ini. Kemudian, seandainya ada upaya untuk mengumpulkan pendapatan asli daerah, juga memunculkan tafsiran lain. “Jika nomenklatur yang digunakan untuk Otorita IKN adalah penyelenggara pemerintahan daerah setingkat kementerian, maka badan usaha Otorita IKN bisa berbentuk PT (perseroan terbatas),” ucapnya.
Catatan lainnya yang menurutnya tidak bisa terjawab adalah, mengenai bagi hasil antara pusat dan daerah. Sebab, Nusantara adalah pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi. Sehingga memunculkan pertanyaan apakah IKN perlu mendapatkan dana bagi hasil atau tidak. “Artinya, aturan dalam Perpres 62/2022 sudah memotret konsepsi dasar. Ada hal-hal baru, tetapi kita tidak dapat menyebutkan aturan itu cukup. Dalam cakupan lingkup pengaturan dan kebutuhan di tingkat IKN maupun daerah mitra IKN,” jabar Muhdar.
Pria berkacamata ini juga menyoroti struktur kelembagaan Otorita IKN yang terbatas. Meliputi kepala dan wakil kepala Otorita IKN, lalu sekretaris Otorita IKN, deputi Otorita IKN, dan juga kepala unit kerja hukum dan kepatuhan Otorita IKN. Khusus sekretaris Otorita IKN, dia menilai jangkauan kewenangannya hampir sama dengan sekretaris jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), yang mencakup semua hal mengenai IKN. “Ini tentunya dibaca secara teks, saya sudah prediksi. Ada pekerjaan besar. Yang harus memverifikasi kebenarannya pada masa yang akan datang,” terangnya.
Masih mengupas regulasi IKN, Muhdar menerangkan, wilayah IKN akan dipecah menjadi beberapa bagian wilayah. Sesuai perkembangannya nanti. Hal itu memunculkan gambaran, nantinya ada wilayah IKN barat, IKN timur, IKN selatan, juga IKN tengah. Yang kembali memunculkan pertanyaan wilayah tersebut akan dipimpin oleh pejabat setingkat apa. “Apakah seperti yang dipraktekkan di Jakarta. Pimpinan wilayah itu sebagai pimpinan adminstratif atau seperti apa? Ini tentunya hanya bisa terverifikasi kebenarannya, kalau kita menunggu apa yang akan mereka lakukan ke depan. Tapi intinya, mereka cukup tanggap. Hanya sekian bulan, melahirkan produk turunannya. Meskipun induknya, tengah diuji kebenarannya di MK. Jika di MK, ada yang dikoreksi, semoga ini tidak mengganggu aturan turunannya,' papar Muhdar.
Di forum yang sama, Wahidin Alaudin, founder director Rescue of Borneo mengatakan, sejak Indonesia menyatakan kemerdekaan 77 tahun lalu, belum ada satu pun kota di Indonesia yang dibangun dari nol. Seperti IKN yang saat ini mulai dibangun pemerintah. Bahkan Balikpapan, yang menjadi gerbang IKN, juga tidak dibangun pemerintah. Sehingga IKN nanti diharapkan dapat menjadi acuan bagi pembangunan kota di seluruh Indonesia. “Misalnya kota-kota yang sudah ada yang ingin kita mau revitalisasi atau istilah urban regeneration. Tapi itu secara teori, mudah. Pada prakteknya lumayan sulit,” katanya. Dosen Fakultas Teknik Sipil Universitas Balikpapan (Uniba) ini turut memberikan perhatian terhadap konsep daerah mitra yang ada dalam ketentuan turunan UU IKN.
Menurutnya, tidak ada nomenklatur yang menerangkan mengenai konsep daerah mitra ini. Berbeda halnya dengan daerah penyangga, yang telah diterangkan sebagai daerah interline atau buffer zone. Lanjut dia, seharusnya ketentuan mengenai daerah mitra menyebutkan daerah sekitar IKN secara spesifik. Yakni PPU, Kukar, Balikpapan, dan Samarinda. “Karena daerah itu berdampak fisik secara langsung. Tapi kalau definisi daerah mitra, itu disebutkan bahwa di Pulau Kalimantan. Dan disebutkan lagi, ada perjanjian kerja sama dengan otorita,” ucapnya. Karena itu, dia memberikan perhatian lebih kepada peran daerah mitra yang berada di sekitar IKN agar mendapat perhatian lebih besar.
Karena berdasarkan pengalaman di Jakarta, masalah terbesar adalah daerah yang ada di sekitarnya. Bahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa daerah sekitar Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang memberikan sumbangsih sangat besar bagi keberadaan Jakarta. “Dan jangan kita lupa, bahwa Jakarta ini adalah kota yang tumbuh sendiri. Sudah ratusan tahun, tanpa kita desain lebih awal. Setelah kemerdekaan barulah diatur tata ruangnya itu. Tapi sudah crowded. Berbeda dengan IKN. Yang didesain mulai dari nol,” tandasnya. (riz/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria