Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Usulan Pemekaran Kecamatan di PPU Belum Dijawab Pemerintah Pusat

izak-Indra Zakaria • Jumat, 15 Juli 2022 - 18:34 WIB
PEMEKARAN: Kecamatan Babulu yang diusulkan dimekarkan jadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Babulu dan Sebakung. (ist)
PEMEKARAN: Kecamatan Babulu yang diusulkan dimekarkan jadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Babulu dan Sebakung. (ist)

PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah mengusulkan pemekaran sejumlah kecamatan di daerah ini ke pemerintah pusat bulan lalu. Jumlah yang diusulkan yaitu Kecamatan Penajam dimekarkan menjadi tiga kecamatan, dan Kecamatan Babulu dimekarkan menjadi dua kecamatan. Draf usulan kecamatan ini dibuat oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) PPU, dan dikirimkan ke pemerintah pusat melalui Bagian Pemerintahan Setkab PPU.

Namun, hingga sekarang, pemerintah pusat belum menjawab usulan yang dikirim oleh Bagian Pemerintahan Setkab PPU tersebut. “Terkait jawaban belum. Kami lagi membentuk tim persiapan pemekaran kecamatan, desa, dan kelurahan,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Setkab PPU Alam Prawira Negara menjawab Kaltim Post. Usulan pemekaran kecamatan itu, kata Kepala Diskominfo PPU Budi Santoso saat berbincang dengan media ini sebelumnya adalah menyikapi masuknya satu kecamatan lain di PPU, yaitu Kecamatan Sepaku jadi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Secara keseluruhan, PPU memiliki empat kecamatan, yaitu Kecamatan Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku.

Daftar wilayah yang diusulkan untuk dimekarkan itu adalah Kecamatan Penajam dimekarkan menjadi tiga kecamatan yaitu, Kecamatan Penajam terdiri dari Kelurahan Penajam, Kelurahan Nenang, Kelurahan Nipahnipah, Kelurahan Gunung Seteleng, Kelurahan Sungai Paret. Kecamatan Petung terdiri dari Kelurahan Lawelawe, Desa Giri Mukti, Desa Giri Purwa, Kelurahan Petung, Desa Sidorejo, Kelurahan Tanjung Tengah, Kelurahan Saloloang, Kelurahan Pejala, Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Sesumpu. Terakhir, Kecamatan Sotek terdiri dari Kelurahan Buluminung, Kelurahan Sotek, Kelurahan Sepan, Desa Bukit Subur, Kelurahan Riko, Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Gersik, Kelurahan Jenebora.

Kemudian, memekarkan Kecamatan Babulu menjadi dua kecamatan terdiri dari Kecamatan Babulu terdiri dari Desa Labangka, Desa Labangka Barat, Desa Babulu Darat, Desa Babulu Laut, Desa Rintik, Desa Gunung Intan, Desa Gunung Mulia, Desa Gunung Makmur. Kemudian, Kecamatan Sebakung terdiri dari Desa Sebakung Jaya, Desa Rawa Mulia, Desa Sumber Sari, dan Desa Sri Raharja. “Tentu, Pemkab PPU menyerahkan sepenuhnya proses pembentukan kecamatan baru itu kepada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tentang kecamatan,” kata Budi Santoso.

Dijelaskannya, usulan pemekaran kecamatan itu mengacu Undang-Undang (UU) 7/2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur; UU 3/2022 tentang Ibu kota Negara; Peraturan Pemerintah 17/2018 tentang Kecamatan. Berdasarkan UU 7/2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur, jumlah kecamatan di PPU terdiri dari empat kecamatan yaitu Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, Kecamatan Sepaku, Kecamatan Babulu. “Pasca-disahkannya UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, maka jumlah kecamatan di PPU berkurang menjadi tiga kecamatan,” kata Budi Santoso. (far/k16)

 

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

 

Editor : izak-Indra Zakaria