Upaya pengendalian dan monitoring solar bersubsidi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan diterapkan dengan fuel card (kartu BBM) 2.0 untuk membatasi limit penggunaan sesuai SK BPH Migas No 4/2020.
PENAJAM-Target dimulainya penerapan program tersebut disepakati waktunya 60 hari lagi dari sejak rapat koordinasi membahas hal tersebut di Kantor Bupati PPU, Selasa (16/8). “Pengendalian sementara akan dibuat surat bupati PPU yang menjadi pedoman bagi SPBU dalam penjualan solar bersubsidi,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU Ahmad Usman, Rabu (17/8).
Ia mengatakan itu menegaskan hasil rapat koordinasi dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam yang dihadiri para pihak terkait, yaitu Kapolres PPU Hendrik Eka Bahalwan, Sales Branch Manager Balikpapan (Rayon 1) Pertamina Arga Satya, Kepala Dinas Perhubungan PPU Ahmad, Kepala Dinas KUKM Industri dan Perdagangan PPU Sukadi Kuncoro, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU Muhtar, Kepala Bagian Perekonomian Setkab PPU Durajat, perwakilan pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Nipahnipah, Penajam, Petung, Babulu, Sotek, dan perwakilan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) PPU.
“Untuk sekarang ini, Satpol PP PPU dan instansi terkait akan melakukan monitoring berkala dalam upaya pengendalian kelangkaan solar bersubsidi,” kata Ahmad Usman. Ia menambahkan, kuota solar bersubsidi untuk PPU tahun 2022 ada penurunan 4 persen dari 2021 yaitu sebesar 8.717 kiloliter. Sementara realisasi sampai bulan Juli tahun 2022 sudah 5.343 kiloliter,” jelasnya.
Dalam rapat koordinasi terungkap kelebihan fuel card 2.0 ini. Pertama, sebagai media transaksi pembelian solar subsidi. Kedua, dilakukan registrasi pengguna kartu kendali. Ketiga, dapat membatasi limit penggunaan sesuai SK BPH 04/2020. Keempat, tersedia tiga jenis kartu kendali sesuai SK BPH Migas 04/2020, dan dapat diintegrasikan untuk satu provinsi atau satu pulau. Untuk mendapatkan kartu tersebut dilakukan proses registrasi via web daftar surat tanda nomor kendaraan atau STNK (https:///kaltimfuel.com), agar database pengguna terdata dengan baik serta mencegah terjadinya kartu lebih per kendaraan.
Untuk program ini memerlukan keterlibatan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan sebagai verifikator konsumen pengguna solar subsidi sesuai kriteria.
Dijelaskannya, metode pendaftaran dimulai dari pengguna mendaftarkan diri melalui online. Selanjutnya pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan melakukan verifikasi data yang masuk. Kemudian, menuju Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai penerbit fuel card. Fungsi Pertamina dalam hal ini sebagai super admin yang me-monitoring proses registrasi. (far/k16)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : izak-Indra Zakaria