Bekas lahan hak guna usaha seluas 4 ribu hektare yang berada di Kelurahan Gersik, Kelurahan Jenebora, Kelurahan Pantai Lango, dan Kelurahan Riko, dan Kelurahan Maridan jadi opsi relokasi warga yang masuk KIPP IKN.
BALIKPAPAN-Warga yang bermukim di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) kemungkinan besar bakal direlokasi. Dengan luas wilayah perencanaan mencapai 6.671 hektare, KIPP IKN berada di sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU). Untuk diketahui, KIPP memiliki fungsi utama sebagai pusat pemerintahan nasional, pusat pertahanan dan keamanan, dan pusat perkantoran. Sehingga tidak boleh ada permukiman warga yang berada di kawasan inti tersebut.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022, tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024. Pada pendataan awal sebelumnya, ada kurang lebih 50 bangunan milik warga yang berada di dalam wilayah perencanaan KIPP. Sehingga, mereka akan dipindahkan dari kawasan tersebut. “Kami dengar kabar sebagian akan direlokasi ke wilayah PPU,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam kepada Kaltim Post saat ditemui di Balikpapan, kemarin (23/9). Lokasi relokasi warga yang berada di Desa Bumi Harapan maupun Kelurahan Pemaluan itu, lanjut Hamdam, akan berada di Kecamatan Penajam.
Sebelumnya, lokasi tersebut merupakan lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA). Luasnya sekira 4 ribu hektare yang berada di Kelurahan Gersik, Kelurahan Jenebora, Kelurahan Pantai Lango, dan Kelurahan Riko. Termasuk Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah IKN. “Sekarang sudah diurus dan berada di bawah pengawasan bank tanah. Kami juga masih menunggu mekanisme pembagian. Karena ada hak masyarakat yang sudah berdiam lama di sana (eks HGU) yang berkonflik dengan PT TKA. Mereka juga berharap haknya dipenuhi,” terang mantan anggota DPRD PPU ini.
Identifikasi bangunan milik warga yang masuk wilayah perencanaan KIPP masih terus dilakukan Pemkab PPU. Nantinya, setelah identifikasi dinyatakan selesai, tahapan selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat yang terdampak. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. “Nantinya, ada beberapa opsi juga yang ditawarkan. Termasuk opsi relokasi itu. Dan kami harapkan mereka bisa setuju. Kalau memang pilihannya harus direlokasi,” terang Hamdam.
Akan tetapi, masih terbuka peluang jika masyarakat yang bermukim di KIPP, bisa direlokasi ke desa atau kelurahan lainnya yang masih berada di Kecamatan Sepaku. Apalagi, hingga saat ini, dia mengaku belum ada pembicaraan intens dengan masyarakat. Membahas mengenai opsi relokasi dari wilayah KIPP. “Jadi sementara ini, hanya perkiraan kami saja. Belum ada pembicaraan intensif dengan warga. Di mana bagi warga yang tidak mau diganti rugi berupa uang, bisa direlokasi atau tukar guling. Dan salah satu opsi tempatnya adalah eks HGU PT TKA itu. Karena lebih mudah mengurusnya. Atau mungkin di daerah sekitaran IKN. Di kawasan hutan yang bisa dilepaskan haknya, menjadi APL (areal penggunaan lain),” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengaku masih belum mendapat informasi mengenai opsi relokasi. Akan tetapi, jika warga yang terdampak tetap harus pindah, DPD RI berharap agar pemerintah bisa lebih bijaksana dalam memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang harus pindah dari kawasan tersebut. “Jangan sampai pemerintah justru merugikan rakyat. Yang terkena dampak pemindahan IKN,” pesan dia singkat. Sebelumnya, Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Kementerian ATR/BPN Pelopor menerangkan, eks HGU PT TKA yang kini berada dalam penguasaan bank tanah, dapat menjadi alternatif lokasi relokasi warga yang terdampak proyek strategis nasional (PSN), seperti yang saat ini bermukim di lokasi KIPP. “Salah satu alternatif, boleh kita relokasi di daerah bank tanah tersebut,” ucapnya.
Dia melanjutkan, Kementerian ATR sudah melakukan inventarisasi, mengenai lahan-lahan telantar yang bisa menjadi aset bank tanah. Pendataan itu, bukan cuma di Kaltim, yang ditetapkan sebagai ibu kota negera baru. Melainkan di seluruh Indonesia. “Dan kontributor terbesar untuk aset bank tanah di Kaltim, adalah bekas HGU di bagian selatan IKN,” jelasnya. (riz/k16)
RIKIP AGUSTANI
ikkifarikikki@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria