SAMARINDA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota terpaksa harus mengeluarkan timah panas ke bagian kaki pria inisial MF alias Eto usai berusaha kabur dan melawan petugas saat penangkapannya.
Pelaku Eto diduga melakukan pencurian HP sebanyak enam kali dan curi sepeda motor empat kali. Polisi menangkapnya di Jl Muso Salim Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda kota pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 wita.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan tertangkapnya pelaku bermula adanya laporan pencurian HP pada 19 Juli 2022.
"Pencurian HP merk Iphone 11 terjadi pada saat korban meletakan tas yg berisikan HP di atas lemari berangkas warung dalam keadaan di cas. Kemudian korban hendak mengambil HP tersebut namun HP tersebut telah hilang di curi orang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta," kata Ary Fadli.
Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mengamankan pelaku Eto dan melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Lalu, polisi menemukan HP tersebut di badan pelaku.
"Setelah di lakukan interograsi pelaku mengakui HP tersebut di dapat dengan cara mencuri dari korban, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali. Diantaranya 6 kali pencurian HP dan 4 pencurian kendaraan roda dua. Kemudian anggota mengamankan pelaku dan barang bukti ke Sek Samarinda kota untuk di proses secara hukum," jelas Ary Fadli.
Dari pengakuan pelaku Eto, dirinya mencuri sepeda motor HONDA Vario warna hitam di Jln Panglima Batur, Honda Vario warna hitam di Jln Sultan Sulaiman, Yamaha Mio Gear warna hijau di jln.Yos sudarso dan Scoppy warna pink di jln.Lambung mangkurat.
Adapun, pelaku Eto juga mencuri HP yaitu merk VIVO di jln.kusuma bangsa, di jln Agus Salim, di Jln. Panglima batur dan di jln. KH. Khalid, REALMi di jln.lambung mangkurat, REALMI di jln.biawan. Kini pelaku dijerat pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (myn)
Editor : izak-Indra Zakaria