PENAJAM-Problem 222 guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) yang tak terbayarkan gajinya pada periode kerja April 2022 mendapatkan kritik Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD PPU. Kritik tersebut disampaikan melalui Thohiron, juru bicara partai politik berlambang bulan sabit dan padi itu pada saat rapat paripurna tentang Penyampaian Laporan Nota Penjelasan dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU Tahun Anggaran 2023 di Gedung Paripurna DPRD PPU, Jumat (30/9).
“Terkait dengan gagal bayarnya PPPK hendaknya ini dijadikan pelajaran agar semua OPD (organisasi perangkat daerah) untuk tidak ego sektoral. Karena ketika OPD ini ego sektoral maka yang menjadi korban adalah masyarakat, salah satunya dalam hal ini adalah PPPK yang gagal gajinya dibayarkan di bulan April karena regulasi yang tidak memungkinkan,” kata Thohiron.
Menurut F-PKS, lanjut legislator daerah pemilihan (dapil) I Penajam itu, seandainya ini sejak awal dilakukan koordinasi mulai dari diterbitkannya SK (surat keputusan) PPPK oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam pada 1 Maret 2022 maka ada rentang waktu 1 bulan untuk mengondisikan ini. Sehingga, kata dia, mestinya ketika Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama mendiskusikan hal tersebut, agar ketika membuat surat perintah menjalankan tugas (SPMT) dapat disesuaikan dengan regulasi yang ada.
“Sehingga tidak ada yang dikorbankan. Ini yang notabene adalah guru karena PPPK kebanyakan dari guru sehingga dia tidak mendapatkan haknya bulan April hanya karena SPMT-nya telat diterbitkan. Ketika ini terjadi maka yang lainnya juga akan mengikuti. Salah satunya adalah ditundanya DBH (dana bagi hasil) kita. Ini juga karena faktor yang sama. Nah, ini ke depannya tidak boleh lagi terjadi,” ujarnya.
Seperti diberitakan media ini, 222 PPPK mendapatkan SPMT per 11 April 2022, sehingga mereka ini tidak berhak mendapatkan gaji mengacu BKN No. 18/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN No. 1/2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, pada Pasal 30 huruf e menyatakan: gaji dan/atau tunjangan PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT. Pasal 30 huruf h menyatakan PPPK yang melaksanakan tugas pada hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berkenaan. Pasal 30 huruf i menyatakan PPPK yang melaksanakan tugas pada hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berikutnya. Sementara itu, Kepala BKAD PPU Tur Wahyu Sutrisno kemarin mengungkapkan, pihaknya telah menerima pengajuan surat permintaan dana (SPD) dari Disdikpora untuk pembayaran gaji PPPK bulan Oktober 2022. Saat ditanya media ini apakah yang diajukan Disdikpora adalah untuk gaji THL? “Bukan!” jawabnya. (far/k15)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : izak-Indra Zakaria