JAKARTA–Dugaan penggunaan gas air mata kedaluwarsa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober lalu terus didalami. Pemeriksaan laboratorium dilakukan untuk mengetahui kandungan gas air mata tersebut.
Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Mohammad Mahfud MD menyatakan, pihaknya sudah memperoleh beberapa temuan penting terkait penggunaan gas air mata. Beberapa tengah dicek di laboratorium. “Misalnya menyangkut dengan kandungan gas air mata,” kata Mahfud, (11/10).
Pemeriksaan itu menyusul temuan adanya gas air mata yang sudah kedaluwarsa namun tetap dipakai dalam pengamanan pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. “Tim juga menemukan bahwa gas-gas yang disemprotkan itu sebagian dari yang ditemukan adalah yang sudah kedaluwarsa. Ada yang masih akan diperiksa lagi, apakah kedaluwarsa atau tidak,” imbuh Menko Polhukam itu.
Selain itu, TGIPF ingin mengetahui pasti sejauh mana tingkat bahaya kandungan gas air mata yang sudah kedaluwarsa. Apakah lebih berbahaya atau justru malah tidak berbahaya.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam memastikan pihaknya mendalami perihal gas air mata yang kedaluwarsa. “Yang soal (gas air mata) kedaluwarsa itu memang kami dapatkan (data dan faktanya), tapi memang perlu pendalaman,” ujarnya.
Menurut Anam, pihaknya kini tengah fokus mendalami informasi yang berkaitan dengan dinamika di lapangan. “Dinamika di lapangan itu pemicu utama adalah memang gas air mata yang menimbulkan kepanikan (suporter Arema),” terangnya.
Sementara itu, gas air mata yang telah expired dipastikan telah berubah zat senyawanya. Perubahan senyawa tersebut bisa jadi berbahaya, bisa juga tidak. Bergantung dari zat yang dihasilkan dari perubahan senyawa tersebut.
Pakar kimia Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Prof Syafsir Akhlus mengatakan, zat punya kestabilan. Pada durasi tertentu, bentuk zat gas air mata akan stabil. Namun, jika melebihi durasi yang sudah ditentukan, akan terjadi perubahan dari zat-zatnya. “Bisa jadi berubah menjadi senyawa lain. Namun, harus dilihat lagi gas yang digunakan dan ketika kedaluwarsa perubahan senyawa tersebut menjadi apa?” katanya kemarin.
Secara prinsip, kata dia, gas air mata bukan untuk mematikan. Melainkan digunakan untuk melumpuhkan massa. Artinya, efek yang dihasilkan seharusnya sesaat. Namun, penggunaan gas air mata harus hati-hati. Jika terpapar gas air mata dalam jumlah besar, akan membahayakan. “Namanya zat kimia konsentrasi tinggi kalau terkena ya pasti bisa berbahaya. Namun, gas air mata memang didesain untuk melumpuhkan massa,” ujarnya.
Menurut dia, gas air mata adalah partikel seperti debu kecil. Itu sebabnya orang yang melintasinya akan terkena. Efeknya dapat diukur dari terpapar banyak atau sedikit. Gas air mata sendiri memang bukan untuk mata, tetapi utamanya untuk pernapasan sehingga dapat melumpuhkan sesaat. “Kalau masuk ke pernapasan membuat orang terganggu. Dan, ketika terpapar di mata akan menjadi perih karena itu partikel halus,” kata dia.
Ketua Senat Akademik ITS itu menambahkan, untuk mengetahui efek yang akan dihasilkan gas air mata kedaluwarsa harus melihat zat dan jenis yang digunakannya. Gas air mata ditujukan pada kestabilan komponen di dalamnya (zat kimia). Artinya, ketika kedaluwarsa, zat kimianya bisa berubah karena ketidakstabilannya. “Ini ada beberapa yang tidak berbahaya dan bisa menjadi lebih berbahaya juga. Bergantung perubahannya tadi,” ujarnya.
Akhlus menegaskan, gas air mata yang kedaluwarsa sudah semestinya tidak boleh digunakan. Seperti halnya makanan yang kedaluwarsa akan berbahaya ketika dikonsumsi. “Setiap jenis gas air mata yang digunakan sudah tertulis tanggal kedaluwarsa. Intinya, kalau sudah kedaluwarsa jangan digunakan,” tegasnya.
Menurut pakar zat kimia Universitas Pertahanan Mas Ayu Elita Hafizah, cara kerja gas air mata saat dalam udara berbentuk fine particle. Kondisi itu mengurangi konsentrasi zat sekaligus risiko paparan zat. ”Saat digunakan di ruang terbuka membuat formulanya menyebar tak terhingga,” paparnya.
Bagaimana dengan gas air mata yang kedaluwarsa? Menurut dia, sebuah zat kimia yang melewati masa kedaluwarsa tidak berfungsi optimal. Karena struktur kimianya telah terurai. ”Bahkan, zat itu bisa sama sekali tidak berfungsi,” tuturnya.
Sementara itu, dokter spesialis paru Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair) dr Isnin Anang Marhana SpP (K) FCCP FIRSS mengatakan, gas air mata kerap digunakan di berbagai negara sebagai agen untuk mengontrol massa. Pada dosis normal, gas air mata tidak memberikan efek mematikan. ”Namun, pada dosis yang tinggi dapat menyebabkan sesak napas hingga kematian,” ujarnya.
LAPOR PRESIDEN
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD memastikan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan bekerja lebih cepat dari jadwal. Dari perkiraan dua pekan bisa dituntaskan dalam sepuluh hari. Rencananya, pada Jumat (14/10) tim sudah menyerahkan laporan investigasi dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.
Hari ini (12/10), TGIPF memulai konsinyering menyusun laporan tersebut. Mahfud menegaskan hasil investigasi tetap harus komprehensif. Sebab, pemerintah ingin ada solusi jangka panjang untuk menangani persoalan di persepakbolaan Tanah Air. “Tim segera melakukan analisis sekaligus menyusun kesimpulan dan rekomendasi,” katanya, kemarin (11/10) petang.
Hingga kemarin, TGIPF terus mengumpulkan data, informasi, dan keterangan dari beberapa pihak terkait. Kemarin mereka mengundang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), pemegang hak siar Liga 1, serta perwakilan masyarakat sipil. “Ini adalah hari terakhir untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang dibutuhkan TGIPF,” jelas Mahfud.
Sejatinya Ketua PSSI Mochamad Iriawan kemarin memimpin rombongan PSSI memenuhi panggilan TGIPF di kantor Kemenko Polhukam. Namun, seusai pertemuan, Iriawan lebih dulu meninggalkan lokasi melalui pintu belakang.
Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh yang mendampingi Iriawan menyatakan, induk sepak bola dunia yang diwakili Niko Nhouvannasak selaku FIFA Development Project Coordinator sudah berada di Jakarta sejak Senin (10/10). “Sampai nanti puncaknya Presiden FIFA (Gianni Infantino) datang pada18 atau 19 Oktober,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, saat datang ke Indonesia, presiden FIFA bakal bertemu langsung Presiden Jokowi. “FIFA bersama pemerintah, AFC, dan PSSI di dalam transformasi itu. Saya rasa ini hal yang sangat positif. Nah, tinggal kita tunggu saja hasil rapat presiden FIFA dan presiden nanti,” ujarnya.
Erick menuturkan, sebelumnya ada rekomendasi dari FIFA untuk sepak bola Indonesia. Yakni, terkait standar keamanan stadion, protokol, dan prosedur pengamanan kepolisian, sosialisasi transformasi yang dilakukan bersama-sama seluruh stakeholder, penjadwalan pertandingan, serta pendampingan dan benchmarking. Pertandingan larut malam menjadi hal yang paling digarisbawahi.
Lantas, berapa lama FIFA berkantor di Indonesia? Erick memprediksi lamanya berkisar tiga hingga enam bulan. “Ya mungkin 3–6 bulan, bisa setahun, bergantung kesadaran dan kemauan kita. Saya rasa di surat itu jelas, FIFA tidak memprioritaskan untuk memberi sanksi, tapi transformasi sepak bola harus terjadi,” tandasnya. (syn/fal/JPG/rom/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria