Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pembangunan di Lapangan Voorvo Dihentikan

izak-Indra Zakaria • 2023-01-07 12:08:00
STOP: Andi Harun bersama jajaran menghentikan pembangunan sarana olahraga di eks lapangan sepak bola Voorvo, Jumat (6/1), karena dinilai tidak mengantongi izin lengkap serta berada di kawasan rawan banjir.
STOP: Andi Harun bersama jajaran menghentikan pembangunan sarana olahraga di eks lapangan sepak bola Voorvo, Jumat (6/1), karena dinilai tidak mengantongi izin lengkap serta berada di kawasan rawan banjir.

Wali kota berharap pengusaha tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas, ketimbang bisnis. Sebab, kawasan tersebut rawan tergenang banjir.

 

 

SAMARINDA–Pembangunan sarana olahraga di eks lapangan sepak bola Voorvo di Jalan Letjen Soeprapto (eks Pembangunan) Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, menuai sejumlah polemik. Hal tersebut terungkap saat inspeksi mendadak yang dilakukan Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama jajarannya, Jumat (6/1) siang.

Kepada media, Andi Harun menyampaikan kedatangannya ke lokasi pembangunan lapangan mini soccer tersebut didasari laporan masyarakat. Terlebih kawasan tersebut hingga saat ini masih kerap menjadi lokasi banjir.

“Kami dapat laporan pagi dan langsung melakukan klarifikasi ke sejumlah OPD teknis. Siang, setelah salat Jumat kami langsung ke lokasi dan menyaksikan sejumlah pekerja melakukan pematangan lahan,” ucapnya.

Dia menyebut, hasil penjelasan tim teknis, pembangunan dilakukan di atas lahan milik Pemprov Kaltim. Oleh pihak ketiga yang mengaku telah mendapat restu OPD di Pemprov lingkungan Kaltim. Pun demikian pengusaha sudah mengantongi izin pematangan lahan dan izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang diurus melalui sistem online single submission (OSS).

“Jika investasi kurang dari Rp 5 miliar, pengurusan izin bisa langsung melalui OSS,” sebutnya.

Dia menjelaskan, seharusnya setelah izin OSS terbit, pengusaha melalui beberapa tahapan lagi. Seperti rapat bersama forum penataan ruang (FPR) untuk penerbitan persetujuan KKPR. Karena FPR bisa membatalkan KKPR yang terbit melalui OSS, jika usulan tidak sesuai zona tata ruang (rencana tata ruang wilayah/RTRW). Atau ada kepentingan umum pembangunan lain, misalnya kawasan ini rawan banjir yang seharusnya pembangunan yang lebih utama yakni polder pengendali banjir.

“Tidak serta-merta jika sudah mengantongi izin pematangan, pengusaha langsung bekerja. Harusnya klarifikasi dulu ke DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Samarinda,” jelasnya.

“Kawasan ini rawan banjir, bahkan kondisi eksisting saja beberapa permukiman di sekitar kerap tergenang. Apalagi dimatangkan dengan tanah seperti saat ini,” sambungnya.

Dia berharap, pengusaha peduli terhadap pembangunan kota, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas, ketimbang bisnis. Bahwa pemerintah membuka lebar ruang investasi bahkan mempermudah izin, sepanjang sesuai aturan berlaku.

“Kami tegaskan kawasan ini pernah diusulkan untuk pembangunan polder air, menambah kapasitas tampung polder di simpang Mal Lembuswana. Makanya kami hentikan dulu pembangunannya. Dan meminta tim DPUPR menyegel,” tegasnya.

Dikonfirmasi hal ini, Camat Samarinda Ulu Muhammad Fahmi mengaku baru mengetahui pembangunan di kawasan ini pada awal Januari lalu. Kawasan ini masuk wilayah RT 43, Kelurahan Sidodadi. Dia mengaku tidak pernah menerima permohonan izin bahkan sosialisasi rencana pembangunan dari pelaksana proyek. Kondisi tersebut dianggap ganjil.

"Kami baru mau menegur, bersama RT dan lurah. Tetapi belum sempat. Seharusnya sebelum pematangan, pemilik proyek melakukan presentasi dahulu mengenai rencana pembangunan. Bukan ujuk-ujuk langsung bekerja,” ucapnya di lokasi kegiatan, kemarin. (dwi/k8)

 

DENNY SAPUTRA

@dennysaputra46

Editor : izak-Indra Zakaria