TANA PASER - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paser memberikan pemahaman tentang jurnalistik kepada mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) Tanah Grogot. Puluhan mahasiswa mendapat pengetahuan dasar jurnalistik langsung dari Ketua PWI Kaltim Endro S Effendi. Mahasiswa diharapkan dapat memisahkan informasi benar atau hoaks di era digitalisasi yang cepat ini.
Endro mengingatkan agar mahasiswa berhati-hati dan tidak sembarangan dalam menulis di media sosial. Adanya Undang-Undang ITE bisa membuat siapa saja tanpa sadar masuk ke delik pidana. Ada perbedaan yang mendasar antara produk pers dan murni opini pribadi. Unggahan di media sosial pun akan menjadi jejak digital yang tidak bisa dihilangkan.
"Begitu ada yang salah, ada yang bisa langsung lapor ke polisi," kata Endro, Rabu (25/1).
Undang-Undang Pers terus dikawal berbagai lembaga profesi wartawan, seperti PWI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Dari sisi perusahaan media, ada Serikat Perusahaan Pers (SPS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
"Sementara pada UU ITE ranahnya langsung ke penegak hukum," kata mantan wakil Pemred Kaltim Post itu.
Ketua SMSI Kaltim Abdurrahman Amin menambahkan, di era sekarang kebiasaan orang bertambah, dari delapan jam tidur, delapan jam kerja, dan delapan jam tambahan menggunakan media sosial. Termasuk melihat pemberitaan jurnalistik melalui digital. Bahkan semua orang bisa menulis di media sosial layaknya wartawan.
"Tapi informasi yang disebarkan itu tidak bisa langsung disebut produk jurnalistik," kata Amin. Meski masyarakat sekarang lebih banyak yang percaya informasi dari tulisan pribadi di media sosial atau forward dari sumber yang belum bisa dikonfirmasi ketimbang produk resmi jurnalistik.
Banyaknya kasus karena kesalahan jari mengetik di media sosial, menjerat tokoh publik dan artis belakangan ini, sampai akhirnya harus masuk penjara. Semua pribadi harus cerdas dalam penggunaan media sosial. Apalagi informasi yang bersumber dari media sosial hingga sekarang tingkat kepercayaannya masih dipertanyakan. Jangan langsung disebarluaskan.
Amin menyarankan pembaca harus melihat kanal website yang memproduksi informasi. Jika itu produk pers, wartawannya mesti tersertifikasi, medianya berbadan hukum perseroan, dan pimpinan redaksi merupakan wartawan tingkat utama. Bukan hanya sebatas website blog atau hanya unggahan di media sosial. (jib/far/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria