Dalam tiga tahun terakhir, penguasaan bidang tahan di atas KIPP IKN meningkat drastis. Dari hanya 463 bidang pada 2019, melonjak jadi 923 bidang. Terindikasi terdapat jual beli lahan di bawah tangan.
BALIKPAPAN-Kebijakan land freezing yang diberlakukan di Ibu Kota Nusantara (IKN) diharapkan menjadi pertimbangkan appraisal dalam menetapkan uang ganti rugi lahan milik masyarakat. Pasalnya, sejak pemberlakukan kebijakan tersebut pada 2020, tidak ada transaksi jual dan beli lahan. Hal ini berdampak pada penentuan besaran uang ganti rugi lahan yang dinilai masyarakat setempat tidak sesuai harapan.
“Isu land freezing juga yang membuat harga jadi tidak terbentuk. Akibatnya harga tidak diterima masyarakat,” kata Pelaksana tugas (Plt) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Penajam Paser Utara (PPU) Nicko Herlambang kepada Kaltim Post, kemarin (20/2). Dia menerangkan, Bupati PPU Hamdam telah bersurat ke pemerintah pusat, termasuk Otorita IKN, perihal isu-isu strategis pembangunan infrastruktur IKN. Salah satunya soal lahan.
Dalam surat tersebut, Pemkab PPU menyampaikan, pada tahapan sosialisasi penetapan lokasi (penlok) penting untuk diberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada masyarakat. Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Terutama terkait bentuk ganti rugi selain dalam bentuk uang, dapat berupa relokasi lahan dan atau bentuk kerugian lainnya. Sehingga memungkinkan warga tidak kehilangan areal lahan yang menjadi sumber penghasilan dan tumpuan kehidupan sehari-hari. Dalam proses pengadaan tanah yang melalui proses ganti rugi lahan, Pemkab PPU berharap dilakukan pola pendekatan dan komunikasi yang bersifat humanis. Sehingga masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh atas proses dan tahapan yang dilakukan, termasuk di dalamnya terkait penetapan harga appraisal.
Nicko menyampaikan, seharusnya pemerintah pusat menetapkan terlebih dahulu wilayah-wilayah yang digunakan dengan penlok. Sehingga menjadi jelas wilayah tersebut ingin dibangun apa dan kapan akan digunakan. Dengan demikian, anggaran pembebasan lahan sudah bisa disiapkan. Selain itu, segala kegiatan, di antaranya pembangunan batching plant atau bangunan lain yang dibangun pihak kontraktor di areal lahan non-kawasan hutan, wajib mengurus perizinan.
Melibatkan koordinasi antara Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Otorita IKN. Sebab, sektor perizinan bukan lagi kewenangan Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, maupun Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menerbitkan perizinan secara sepihak. Lanjut Nicko, terhadap bangunan-bangunan yang merupakan penunjang pembangunan IKN, Kementerian PUPR melalui satuan kerjanya dapat melaporkan dan menyampaikan objek-objek yang merupakan bagian penunjang pembangunan IKN.
“Ditetapkan dari RDTR (rencana detail tata ruang), mana yang bisa digunakan dan mana yang tidak. Karena sudah dari awal kami ingatkan terkait ruang-ruang yang berada di areal penggunaan lain (APL). Agar pelibatan warga dan penjelasannya lebih detail. Dan itu bukan kawasan hutan,” jabarnya. Dia juga menegaskan, terjadinya konflik pada masyarakat karena konflik lahan yang berasal dari adanya RDTR dan pola ruang yang eksklusif. Sehingga diharapkan dalam penyusunan tata ruang yang ada, agar memerhatikan hak-hak masyarakat dan pola ruang tersebut dapat mencerminkan pola ruang yang humanis.
Juga terhadap penetapan ruang terbuka hijau (RTH), meliputi wilayah rimba kota, taman kota, taman kecamatan, taman kelurahan, jalur hijau, dan pemakaman harus ada penjelasan dan sosialisasi kepada warga masyarakat terkait penetapan tersebut. “Termasuk mengenai kejelasan hak-hak masyarakat yang akan ditetapkan sebagai wilayah RTH. Sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Karena, berdasarkan data yang ada, sebagian besar berada di wilayah yang dikuasai oleh masyarakat dan memiliki alas hak,” terang Nicko.
Dalam surat Pemkab PPU kepada kepala Staf Kepresidenan RI, menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan kepala Otorita IKN pada 18 Februari 2023, turut disampaikan bahwa terkait areal lahan yang berada di luar wilayah delineasi IKN, meskipun berada di wilayah Kecamatan Sepaku, salah satunya adalah Kelurahan Maridan, maka kebijakan land freezing tidak bisa diberlakukan.
BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) PPU diminta tetap memproses peningkatan status alas hak lahan dari segel menjadi sertifikat. “Dan terhadap sertifikat-sertifikat yang telah ada yang mana terdapat proses pengalihan hak atas tanah tersebut, atau akta jual beli, agar dapat diproses pendaftaran akta jual belinya, perjanjian jual beli dan hak-hak keperdataan yang melekat,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kaltim Asnaedi mengungkapkan, jumlah bidang di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) berdasarkan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah atau IP4T, pada 2019 sebanyak 473 bidang.
Namun, berdasarkan pemutakhiran data pada 2022, bertambah signifikan menjadi 923 bidang. Sehingga terjadi penambahan 450 penguasaan selama tiga tahun terakhir. “Terindikasi terdapat jual beli di bawah tangan di lokasi KIPP selama tiga tahun ini. Dan sudah banyak penguasaan di situ. Jadi bukan penduduk di sana. Tapi dari luar. Yang lebih masif terjadi di tahun 2022,” paparannya di Balai Kota Balikpapan, pekan lalu. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadi spekulasi kepemilikan lahan di IKN pada 2019, bupati PPU menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli Tanah/Peralihan Hak Atas Tanah (Perbup 22/2019).
Perbup itu menerangkan bahwa setiap transaksi tanah wajib diketahui oleh bupati, dan mendapat persetujuan atau tidak mendapat persetujuan. Lalu pada Maret 2020, terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga (Pergub 6/2020). Pergub itu memberikan pembatasan untuk tidak membuat/menguatkan/mengesahkan akta/surat keterangan dan/atau bentuk lain. Untuk peralihan hak atas tanah dan pelepasan tanah yang bertujuan menguasai tanah secara berlebihan, tidak wajar, dan terindikasi spekulatif.
Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada Januari 2022. Yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Lebih jelas diterangkan pada Pasal 21 ayat (1). “Seluruh bidang tanah di wilayah IKN yang belum terdaftar tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu ayat (2) Apabila pendaftaran tanah diperoleh berdasarkan peralihan hak atas tanah (HAT) sejak ditetapkannya wilayah IKN, maka harus mendapat persetujuan dari Kepala Otorita IKN”.
“Setelah adanya UU IKN dan Perpres 65/2022, tidak ada lagi sebenarnya land freezing. Semua boleh, cuma kebijakan di BPN, bahwa seluruh peralihan dan perolehan sebelum adanya Pergub 6/2020 bisa kami laksanakan langsung tanpa izin dari Otorita IKN. Tetapi setelah adanya Pergub 6/2020, diperlukan izin dari Otorita IKN sebagaimana melaksanakan Perpres 65/2022,” terang dia. (riz/k16)
Rikip Agustani
ikkifarikikki@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria