Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Harus Ada Sertifikat Mengemudi, Ini Syarat dan Tahapan Pembuatan SIM Baru

izak-Indra Zakaria • Rabu, 21 Juni 2023 - 22:01 WIB
ATURAN BARU: Warga mencari informasi pembuatan SIM melalui perangkat komputer di Jakarta pada Selasa (22/2). Dalam waktu dekat, pembuatan SIM hanya boleh dilakukan peserta aktif JKN. (ANTARA)
ATURAN BARU: Warga mencari informasi pembuatan SIM melalui perangkat komputer di Jakarta pada Selasa (22/2). Dalam waktu dekat, pembuatan SIM hanya boleh dilakukan peserta aktif JKN. (ANTARA)
Polda Metro Jaya telah memberlakukan syarat sertifikat mengemudi sebagi administrasi pembuatan SIM baru. Aturan ini sudah mengacu kepada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 
 
"Tentunya sudah kita terapkan juga, cuman sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
 
Baca Juga: KPK Akui Mentan Syahrul Yasin Limpo Terseret Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
 
Ketentuan dan tata cara pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dan berlaku nasional. Masyarakat yang hendak membuat SIM bisa langsung mendatangi Satpas di kota masing-masing.
 
Adapun persyaratan pembuatan SIM ada beberapa yang harus di penuhi. Untuk syarat usia paling rendah 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI.
 
Untuk 18 tahun untuk SIM CI. 19 tahun untuk SIM CII. 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI. 21 tahun untuk SIM BII. 22 tahun untuk SIM BI umum; dan 23 tahun untuk SIM BII umum. 
 
Kemudian untuk syarat administrasi meliputi mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik di Satpas. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
 
Lalu, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli. Sertifikat ini harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
 
 
Pemohon kemudian melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata. Setelah semua dilengkapi,  pemohon menyerahkan bukti pembayaran SIM.
 
Selain syarat di atas, pemohon SIM juga harus melakukan tes kesehatan dan psikologi. Tes ini bisa dilakukan di Satpas pembuatan SIM dengan dokter yang mendapat rekomendasi dari Polri.
 
Tes Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Sedangkan tes rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.   
Setelah semua dokumen dan tahapan si atas dilalui, pemohon SIM akan melakukan ujian teori ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. 
 
Pemohon dinyatakan lulus ujian teori dan keterampilan di simulator jika mendapatkan nilai paling rendah 70. Bagi pemohon yang dinyatakan tidak lulus maka diberi kesempatan untuk mengikuti tes ulang paling banyak 2 kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus. 
 
Sementara, pemohon dinyatakan lulus ujian praktik, jika tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan. Setelah dinyatakan lulus semua, maka SIM pemohon akan diterbitkan. (*)
Editor : izak-Indra Zakaria