Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Timses Seriusi Uji Materi UU IKN ke MK

izak-Indra Zakaria • 2023-08-03 13:08:42
Photo
Photo

PENAJAM-Saran pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah agar warga Penajam Paser Utara (PPU) mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) bak gayung bersambut. “Kami saat ini sedang serius untuk mempersiapkan materi judicial review ke MK, sebagaimana saran dari Pak Herdiansyah Hamzah, seperti diberitakan Kaltim Post edisi Selasa, 1 Agustus 2023,” kata Harimuddin Rasyid, ketua Tim Sukses (Timses) Penajam Jadi Kabupaten.

Ia mengaku sependapat dengan dosen fakultas hukum pada perguruan tinggi ternama di Kaltim itu untuk melakukan hak uji materi ke MK, agar semuanya menjadi jelas masing-masing hak dan kewajiban antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dengan Badan Otorita IKN. Lebih dari itu, lanjutnya, diperlukan revisi terhadap UU 7/2002 tentang Pembentukan Kabupaten PPU yang mengatur kewenangan Pemkab PPU mencakup wilayah seluas 3.333,06 kilometer persegi, yang di dalamnya termasuk mengatur hak administratif Pemkab PPU atas Kecamatan Sepaku yang oleh UU 3/2022 masuk jadi wilayah inti pusat pemerintahan IKN.

“Ini, memang bukan hanya persoalan prinsip hukum peraturan baru dapat mengesampingkan peraturan lama. Tetapi, diperlukan kepastian hukum dengan cara merevisi UU 7/2002 setelah terbitnya UU 3/2022 yang jadi overlap. Kami segera bertemu bersama anggota timses untuk menyeriusi hal ini, dan menyampaikan pandangan kami perlunya judicial review ke bupati,” katanya.

Sekretaris Komisi I Bidang Hukum DPRD PPU Sariman kemarin menyatakan dukungannya terhadap upaya judicial review sebagaimana disarankan oleh Herdiansyah Hamzah. Menurut, dia materi judicial review perlu dicermati secara teliti, dan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Sepaku. “Harus ada kejelasan perlindungan hukum dan hak politik warga di sana,” kata Sariman, anggota DPRD PPU dari daerah pemilihan (dapil) Sepaku itu.

Karena pentingnya hal ini, lanjut dia, ia segera mendiskusikannya melalui kelembagaan dewan, apakah legislatif perlu terlibat secara praktis untuk langkah-langkah judicial review ini. Terlebih, memang hal ini dibutuhkan agar ada pemisahan tugas dan tanggung jawab yang jelas pasca diterbitkannya UU 3/2022 di atas UU 7/2002 yang dianggap oleh timses telah terjadi tumpang-tindih itu. Herdiansyah Hamzah, seperti diwartakan, mengutip dalam ketentuan penutup Pasal 40 Ayat (1) huruf c UU 3/2023 tentang IKN, memerintahkan agar wilayah administatif  PPU) sebagaimana diatur dalam UU 7/2002 tentang Pembentukan Kabupaten PPU, harus diubah dan tetapkan dalam waktu 2 tahun sejak UU IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022. Ia menyarankan sebaiknya warga PPU mengajukan judicial review UU IKN ke MK. Terutama karena hak-hak konstitusional warga di Kecamatan Sepaku menjadi terancam. “Apalagi, UU IKN memang dibuat tanpa partisipasi warga PPU yang merasakan dampaknya,” katanya. (far)

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

 

Editor : izak-Indra Zakaria