TANA PASER - Peredaran obat terlarang berupa yurindo atau pil koplo diungkap polisi. Sebanyak 20 ribu butir yang dikirim melalui ekspedisi terdeteksi saat pelaku ingin mengambil di Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Paser. Tersangka adalah IP (20) yang berstatus mahasiswa.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta didampingi Kasat Reskoba AKP Suradi menyampaikan, polisi mengikuti tersangka saat ingin mengambil barang tersebut di ekspedisi. Setelah diinterogasi, ini adalah kali ketiga tersangka menggunakan jasa ekspedisi untuk membeli pil koplo.
"Kita masih telusuri di mana mereka membelinya," kata Kapolres Budi, Jumat (11/8).
Untuk sasaran penjualan barang itu, polisi juga belum mengungkapkan ke mana pasarnya. Tersangka kini mendekam di penjara Polres Paser dan dijerat UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, denda Rp 1,5 miliar. Budi mengungkapkan, harga pil koplo ini per butir di pasaran sekira Rp 10 ribu.
Kasat Reskoba AKP Suradi mengatakan, kasus narkoba di Kabupaten Paser masuk posisi ke-5 dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur yang tertinggi per Juli 2023. Sepanjang tahun 2023 ini, banyak kasus didominasi oleh peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti (BB) 117 gram dan yurindo dua bulan terakhir lebih dari 8.000 butir, belum termasuk BB pada Agustus ini. (jib/far/k15)
Editor : izak-Indra Zakaria