Tim Sukses (Timses) Penajam Jadi Kabupaten protes kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) di Jakarta, setelah keputusan pemerintah pusat menjadikan satu dari empat kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yaitu Kecamatan Sepaku, sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sesuai Undang-Undang (UU) 3/2022 tentang IKN tertanggal 15 Februari 2022.
PENAJAM-Protes disebabkan, sebagai tim yang menjadikan PPU daerah otonom baru (DOB) di Kaltim sesuai UU 7/2002 tentang Pembentukan Kabupaten PPU tertanggal 10 April 2002, mereka menganggap tak dilibatkan dalam pembangunan IKN sejak awal. Selain itu, mereka juga merasa dirugikan karena pemerintah pusat mengambil aset ratusan miliar dari Sepaku, dan tidak memberikan kompensasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
“Sejak UU IKN diundangkan sampai kemudian direvisi melalui konsultasi publik sekarang ini kami tak pernah dilibatkan. Kemudian, terkait aset, sepengetahuan kami, seharusnya bagaimana pemerintah pusat ada kontribusi ke pemerintah daerah yang diambil asetnya itu,” kata Harimuddin Rasyid, ketua Timses Penajam Jadi Kabupaten saat bertemu pejabat Kementerian PPN/Bappenas di Ruang Rapat Sumatera lantai 7, Menara Bappenas, Wisma Bakrie 2, sekira pukul 13.30 WIB, Jumat (15/9). Tim ini diterima Direktur Regional II Kementerian PPN/Bappenas Mohammad Roudo.
Timses ini berada di Jakarta untuk menyampaikan unek-uneknya itu dibantu dana akomodasi dan transportasi dari Bupati PPU Hamdam, terkait pula dengan adanya rencana pemerintah merevisi UU 3/2022 tentang IKN. Harimuddin Rasyid didampingi lima anggotanya Salehuddin Muin (sekretaris), Daeng Sandrang, Amiruddin Lambe, Husein, Mappema (anggota), dan dua orang dari Pemkab PPU, yaitu Daud (kepala Bagian Humas dan Protokol), dan Muhtar (kepala Bagian Pemerintahan).
Salehuddin Muin saat diberi kesempatan berbicara, ia mempermasalahkan adanya benturan dua UU, yaitu UU 3/2022 versus UU 7/2002 yang didalamnya memuat bahwa PPU terdiri dari empat kecamatan Waru, Babulu, Penajam, Sepaku. Namun, sejak Sepaku masuk IKN, maka, luasan wilayah kabupaten 3.333,06 kilometer persegi telah berubah dan berkurang. Seharusnya, kata dia, tak hanya cukup dengan mengikuti asas lex posterior derogat legi priori, yaitu aturan baru dapat mengesampingkan aturan lama. Namun, seharusnya terdapat revisi terhadap UU 7/2002 yang secara tegas mengeluarkan wilayah Sepaku dari UU tersebut. “Kami sebagai pejuang pemekaran perlu tahu apakah UU ini sudah direvisi,” ujar Salehuddin Muin. Dia kemudian mempertegas ucapan Harimuddin Rasyid bahwa timses tak pernah dilibatkan dalam proses ini.
Ia mengatakan bahwa satu kecamatan di PPU yang menjadi IKN berarti PPU tak memenuhi syarat untuk menjadi kabupaten lagi. “Karena, sesuai aturan untuk jadi kabupaten harus memenuhi syarat memiliki empat wilayah kecamatan, bahkan lima. Meskipun saat ini ada upaya Pemkab PPU untuk membentuk kecamatan baru sebagai cara memenuhi syarat kabupaten itu tadi,” ujarnya. Ia sepakat bahwa pemerintah pusat harus memberi kompensasi setelah aset ratusan miliar diambil dari Sepaku, yang sebelumnya adalah potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk membangun PPU. (far)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : izak-Indra Zakaria