Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

KPU Tetapkan 9.917 DCT Caleg DPR RI

izak-Indra Zakaria • Minggu, 5 November 2023 - 03:53 WIB
Hasyim Asy
Hasyim Asy

Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelesaikan penetapan daftar calon tetap (DCT) untuk calon anggota legislatif DPR RI dan DPD RI.

---

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DPT) calon anggota legislatif (caleg) DPR RI 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, calon anggota legislatif (caleg) DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tidak ditetapkan oleh KPU Pusat.

"Untuk caleg DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU provinsi, caleg DPRD kabupaten/kota penetapannya merupakan kewenangan KPU kabupaten/kota," kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11).

Hasyim menjelaskan, total ada 18 partai politik yang mendaftarkan caleg untuk bertarung pada Pileg 2024. Jadi, ada 10.323 caleg yang didaftarkan.

Menurut Hasyim, dari 18 parpol peserta pemilu, hanya 11 partai yang memenuhi kuota 580 caleg pada 84 dapil. Adapun 11 partai yang memenuhi kuota 580 kursi di 84 dapil, antara lain PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PAN, PKS, Demokrat, PSI, PPP dan Partai Buruh.

Oleh karena itu, setelah KPU melakukan verifikasi, hasilnya, ada 9.917 yang lolos verifikasi dan tersebar pada 84 daerah pemilihan (dapil) dalam kontestasi Pileg 2024.

"Setelah kita verifikasi jumlahnya yang memenuhi syarat untuk masuk DCT yang kita tetapkan hari ini, itu jumlahnya adalah 9.917. Ini meliputi 18 partai politik peserta pemilu, kemudian tersebar di 84 daerah pemilihan," ucap Hasyim.

KPU juga resmi menetapkan 668 DCT anggota DPD peserta Pemilu 2024. Hasyim menjelaskan, total 668 DCT anggota DPD peserta Pemilu 2024 berasal dari 38 provinsi atau daerah pemilihan. Dari angka tersebut, didominasi laki-laki atau 80,5 persen.

"Total untuk daftar calon tetap anggota DPD yang kita tetapkan hari ini jumlahnya adalah 668 orang, dengan perincian laki-laki 535, kemudian untuk perempuan 133," ungkap Hasyim

Dia menjelaskan, awalnya ada 1.030 orang ingin mengajukan menjadi bakal calon anggota DPD ke KPU. Meski demikian, yang mengikuti penyerahan dukungan jumlahnya hanya 668 orang. Dari jumlah itu, bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat dukungan untuk mendaftarkan diri sebanyak 701 orang.

Pada akhirnya, yang mendaftarkan diri pada masa pendaftaran sebanyak 683 orang. Kemudian, KPU melakukan verifikasi berkas pendaftaran 683 bakal calon anggota DPD itu. Hasilnya, yang memenuhi syarat sebanyak 675 orang dan yang tidak memenuhi syarat 8 orang.

Hasyim pun mengatakan, penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal yakni 13 November 2023.

"Penetapannya masih sesuai jadwal (13 November)," kata Hasyim. Hasyim menambahkan, saat ini proses penetapan peserta Pemilu 2024, khususnya pasangan capres dan cawapres, masih tahap verifikasi.

"Saat ini masih dalam verifikasi, finalnya nanti tanggal 13 November," imbuhnya.

Tahap tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan KPU RI sebelum diumumkan sebagai peserta resmi Pilpres 2024.

Kemudian, setelah proses penetapan pasangan capres dan cawapres, langkah berikutnya adalah melakukan pengundian nomor urut bagi masing-masing pasangan calon pada 14 November.

"Tanggal 14 November 2023 nanti kami melakukan pengundian nomor urut masing-masing pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon tetap untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, partai politik atau caleg yang keberatan dengan penetapan DPT itu, bisa melakukan gugatan selama tiga hari kerja, pada 6–8 November 2023.

"Jadi, para pihak yang kemudian menyoal sengketa pencalonannya, bisa mendaftarkan atau bisa melakukan gugatan pencalonan mulai tanggal 6, 7, 8 November. Setelah itu, proses-proses lanjutan dari apa yang kita maksud penyelesaian sengketanya adalah 12 hari kerja, sebelum proses itu akan ada mediasi," pungkas Afif. (jpc/rdh/k16)

Editor : izak-Indra Zakaria