Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Anwar Usman Merasa Jadi Korban Fitnah

izak-Indra Zakaria • 2023-11-09 10:35:24
Anwar Usman
Anwar Usman

JAKARTA–Anwar Usman akhirnya buka suara perihal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikannya dari jabatan ketua MK. Pria asal Bima itu menganggap putusan MKMK sebagai bagian dari pembunuhan karakter kepadanya. Meski demikian, Anwar mengaku rela melepas jabatannya. Sesuai keyakinannya sejak awal, jabatan merupakan milik Allah.

"Sehingga pemberhentian saya sebagai ketua MK tidak sedikit pun membebani," ujarnya di Gedung MK, Jakarta.

Meski demikian, dia merasa perlu untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Anwar mengaku, sejak lama telah mengetahui upaya politisasi sekaligus menjadikannya sebagai objek tertentu. Bahkan, dia mengendus sebelum MKMK terbentuk. Namun, Anwar terus berupaya berpikir positif dan tetap melanjutkan pembentukan MKMK. Termasuk tetap memenuhi kewajiban sebagai Ketua MK untuk memfasilitasi segala sesuatunya.

Namun, Anwar menilai kerja MKMK menabrak sejumlah aturan. Pertama adalah pelanggaran terhadap ketentuan peradilan etik yang semestinya digelar tertutup sesuai dengan peraturan MK. Kedua, jenis sanksi dalam putusan yang tidak sesuai norma dalam ketentuan peraturan MK.

Meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dia menilai hal tersebut tetap tidak dibenarkan. "Tetap merupakan pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku," terangnya.

Anwar juga menepis tudingan adanya intervensi. Dia mengeklaim, selama 40 tahun menjadi hakim, dirinya tidak pernah melakukan hal tercela. Itu dibuktikan dengan tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, hingga majelis etik MK.

Anwar menyadari, ketika menangani perkara batas usia capres dan cawapres, muatan politik sangat kuat. Namun, dia menegaskan tetap patuh terhadap asas-asas yang berlaku. "Saya tidak pernah takut dengan tekanan dalam bentuk apapun, dan oleh siapapun, dalam memutus sebuah perkara," terangnya.

Karena itu, tudingan soal intervensi dia anggap sebagai fitnah yang keji dan tidak berdasarkan atas hukum. Lagi pula, lanjut dia, perkara itu hanya menyangkut norma dan bukan kasus konkret. Pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial.

Anwar juga membeberkan alasannya yang tidak mundur saat menangani perkara usia capres. Dia beralasan, sejak era kepemimpinan Jimly Ashiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, hingga Arief Hidayat, ada banyak perkara yang mengandung konflik kepentingan. Bahkan, berkaitan langsung dengan nasib hakim seperti norma usia hakim MK dan sebagainya. Dalam perkara-perkara tersebut, semua hakim tetap menguji perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri. Sebab, secara teori MK adalah pengadilan norma.

Anwar juga menepis tudingan soal dirinya yang disebut meloloskan pasangan calon tertentu. "Toh, bukan kami yang nantinya punya hak untuk mengusung calon, dan yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak, tentu rakyatlah," tegasnya.

Meski merasa difitnah secara kejam, Anwar menegaskan tidak akan mengambil upaya hukum apapun. "Semoga yang fitnah dan menzalimi saya diampuni Allah," pungkasnya.

Sementara itu, MK akan menggelar pemilihan ketua hari ini. Hal itu diputus dalam rapat permusyawaratan hakim. Sekjen MK Heru Setiawan mengatakan, sesuai amar putusan MKMK, pemilihan ketua harus dilakukan dalam 2x24 jam. Proses pemilihan akan dilakukan dengan rapat para hakim. "Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya," ujarnya.

Sesuai Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023, proses pemilihan akan dilakukan melalui musyawarah mufakat. Jika tak tercapai kesepakatan, pemilihan dilakukan melalui voting.

Usai tuntasnya proses MKMK, perkara usia capres kembali disidangkan kemarin. Gugatan sendiri diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU Brahma Aryana. Dengan adanya putusan MKMK, penguji berharap putusan dilakukan review ulang.

Dalam petitumnya, dia meminta agar syarat berpengalaman sebagai kepala daerah setidaknya pernah menjadi gubernur. Norma itu dinilai lebih tepat karena saat putusan 90/2023 dibacakan, secara substansi pilihan itu yang lebih banyak.

RESPONS PUTUSAN MKMK

Desakan agar Anwar Usman mundur dari hakim konstitusi menguat. Putusan MKMK yang memvonis Anwar melakukan pelanggaran berat kode etik sudah sepantasnya menjadi alasan yang kuat untuk mundur.

Pakar Hukum Universitas Padjajaran Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan, dengan putusan MKMK dapat dipastikan bahwa Anwar Usman tidak lagi bisa menangani kasus sengketa pemilu, baik pilpres maupun pileg. "Karena itu, saya mengimbau agar Bapak Anwar Usman mundur dari posisi hakim konstitusi," terangnya.

Desakan serupa disampaikan Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani. Dia mengatakan, sesuai putusan MKMK, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat Secara etik dan moral dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut tidak diputus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, melainkan untuk memupuk kekuasaan. "Anwar Usman kini menjadi beban bagi MK," paparnya. Karena itu, SETARA Institute mendesak Anwar Usman mundur.

Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia Jeirry Sumampow menjelaskan, putusan MKMK sulit menyelamatkan muruah dan kehormatan MK. Sebab, pelanggar berat bernama Anwar Usman masih berada di MK. "Agak sulit kembali percaya ke MK," jelasnya. Dia menyebut, masih ada potensi Anwar Usman mencoba memengaruhi putusan MK lainnya ke depan. Karena itu sebaiknya Anwar Usman segera mengundurkan dari hakim MK. "Demi menyelamatkan kehormatan, kewibawaan, dan kepercayaan publik terhadap MK," urainya.

Sementara itu, YLBHI dan 18 LBH Kantor menilai, putusan MKMK terhadap Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya adalah putusan yang bermasalah. Putusan MKMK itu dinilai berkompromi dengan perbuatan tercela Anwar Usman. ”MKMK mestinya memberikan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Arif Maulana, wakil ketua YLBHI bidang advokasi.

Arif menjelaskan, putusan MKMK itu membiarkan berlakunya putusan 90/PUU-XXI/2023 yang seharusnya dinyatakan tidak sah. Sebagaimana diketahui, putusan MK tersebut membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. ”Peradilan sesat MKMK ini kembali mengulang kesalahan yang sama,” tuturnya.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud masih terus merespons putusan MKMK. Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengatakan, walaupun MKMK telah memecat Anwar Usman dari jabatan ketua MK, namun pihaknya merasa prihatin karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 tetap tidak diubah.

"Saya juga sedih, sama seperti seluruh rakyat Indonesia patut bersedih," kata Arsjad Rasjid usai rapat pimpinan parpol Koalisi Capres-Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Gedung High End, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Pada dasarnya, kata Arsjad, MKMK menyatakan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 lahir dari sebuah pelanggaran etik berat. "Namun sayangnya walaupun sudah terbukti bahwa ada pelanggaran etik tapi putusan MK No.90/ PUU-XXI/2023 soal usia Capres-Cawapres masih tetap sah," kata Arsjad.

Dia mengatakan, dalam pesta demokrasi, masyarakat mempunyai kebebasan. Tetapi ada pakem-pakem yang harus dihormati bersama. "Sehingga demokrasi ini tidak kebablasan. Butuh dukungan rakyat untuk menjaga demokrasi," kata Arsjad.

Terpisah, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai putusan MKMK merupakan upaya untuk mendegradasi pasangan Prabowo-Gibran. "Semua cara itu dilakukan karena pasangan ini yang ditunggu-tunggu oleh rakyat," ujar Muzani. Namun, menurut Muzani, upaya tidak dapat melemahkan. Sebaliknya, itu justru menjadi penyemangat setiap kader dan simpatisan untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 mendatang. Karena itu, dia meminta seluruh kader dan simpatisan Prabowo-Gibran untuk fokus dalam kerja-kerja pemenangan.

"Apapun yang kau omong dan tuduh tentang pasangan ini, insyaallah pasangan ini akan menang dalam pemilu," jelas Muzani disambut tepuk tangan ribuan kader. (far/syn/idr/tyo/lyn/lum/oni/jpg/dwi/k8)

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria