Puluhan warga menyampaikan bantahan setelah melihat amplop yang berisi hasil penilaian atas lahan dan bangunan, atas dampak pembebasan lahan pembangunan terowongan Samarinda, segmen Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.
SAMARINDA–Agenda penyampaian diadakan di Kantor Kecamatan Samarinda Ilir, Kamis (9/11). Warga protes nilai ganti rugi yang dianggap terlalu rendah.
Nafsahu Laode Ndigo, satu dari sekian warga yang tak terima dengan hasil perhitungan, mengatakan bahwa rumahnya di Jalan Kakap, RT 7, hanya dihargai Rp 695 juta. Nilai itu dinilai terlalu rendah, mengingat luas tanahnya mencapai 103 meter persegi, dan luas bangunannya 163,84 meter persegi.
"Kami tinggal di sana sejak 1980. Itu terlalu jauh dari harapan. Rumah kami di tengah kota, dekat berbagai fasilitas publik, seperti rumah sakit, sekolah, pasar tradisional, hingga mal," ujarnya.
Warga lainnya, Atik, rumahnya yang juga berada di RT 7 dihargai terlalu rendah. Rumahnya berbahan kayu ulin dan telah ditempati sejak 1995. "Harapan kami mendukung program itu adalah pindah dari rumah lama dapat rumah baru. Nilai segitu tidak bisa beli rumah," ucapnya.
Warga berharap, pemerintah mendengarkan aspirasi mereka. Mereka meminta nilai ganti rugi dinaikkan, sehingga dapat menutupi kerugian yang dialami.
Kabid Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda Ananta Diro Nurba mengatakan, nilai ganti rugi tersebut telah ditetapkan tim appraisal, yang sifatnya independen. Nilai tersebut dinilai berdasarkan berbagai faktor, antara lain luas tanah, luas bangunan, lokasi, dan lainnya. "Nilai itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Bahwa penyampaian hasil dilakukan kepada warga dengan jumlah yang terdampak sekitar 60 rumah-lahan, serta 17 lahan. Dengan total nilai ganti rugi keseluruhan mencapai Rp 35 miliar. Dia mengimbau warga menerima nilai ganti rugi tersebut. Sebab, proyek terowongan Samarinda merupakan proyek untuk kepentingan umum, guna memecah arus lalu lintas dan kemacetan di Jalan Otto Iskandardinata.
"Jika warga tidak setuju, akan dilakukan mediasi. Jika mediasi gagal, dilakukan konsinyasi," tegasnya.
Untuk diketahui, konsinyasi adalah proses penitipan uang ganti rugi di pengadilan. Warga dapat mengambil uang tersebut setelah melalui proses pengadilan. “Nanti akan dibuatkan posko di kantor Kelurahan Sungai Dama agar memudahkan warga dalam melengkapi berkas administrasi untuk pencairan,” singkatnya. (dra/k8)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
Editor : izak-Indra Zakaria