PENAJAM-Seorang korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang mengalami cacat buta, berharap mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Korban bernama Muhammad Ramadani (19), mengalami lakalantas di Jalan Negara, Km 32, RT 009 Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) Senin (9/1) sekira pukul 18.45 Wita. Saat ini, remaja kelahiran Buluminung, 12 November 2004 itu hanya bisa berdiam diri saja di rumahnya karena tak bisa berbuat apa-apa akibat kedua matanya menjadi buta.
Muhammad Ramadani mengatakan, dia mengalami kecelakaan saat sedang mengendarai sepeda motor dan bertabrakan dengan mobil Mitsubishi Dump Truck Canter. Akibat kecelakaan tersebut, ia mengalami luka berat di bagian kepala, dan mengakibatkan kedua matanya rusak dan menjadi buta. "Saya sudah divisum, dan hasil visum menyatakan bahwa saya mengalami cacat buta permanen. Saya berharap Jasa Raharja dapat memberikan santunan kepada saya, untuk dipakai sebagai bekal masa depan saya yang saat ini kondisi saya seperti ini," ujar Muhammad Ramadani. Ia juga berharap, santunan tersebut dapat membantunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hermansyah, orangtua Muhammad Ramadani mengungkapkan, klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya kala itu sedang dalam proses. Hanya, kemungkinan terhenti akibat dia menandatangani surat penolakan klaim untuk anaknya itu setelah didesak oleh seseorang yang minta agar dia menolak. “Karena saya ini awam hukum jadi saya tandatangani saja,” kata Hermansyah. Petugas PT Jasa Raharja PPU Michael Piryantama Napitupulu saat dihubungi Kaltim Post, kemarin, mengatakan, agar mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja korban atau keluarga korban perlu melampirkan dokumen laporan polisi (LP), untuk kemudian diajukan ke PT Jasa Raharja. Dia mengatakan, hal itu sebagai persyaratan sesuai peraturan berlaku.
Persoalan lakalantas ini jadi perhatian Sekretaris Umum Perhimpunan Keluarga Besar Suku Kalimantan (PKBSK) Kaltim Rudiansyah, Kamis (7/12). Ia mengatakan dirinya telah mengunjungi korban dan keluarganya di Sotek. “Kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan. Dia tak bisa apa-apa karena tidak bisa melihat,” kata Rudiansyah. Ia mengatakan segera membantu pengurusan santunan PT Jasa Raharja dengan mendatangi kepolisian untuk mendapatkan surat LP, sebagai pemenuhan syarat seperti dikatakan Petugas PT Jasa Raharja PPU Michael Piryantama Napitupulu itu. Di luar itu, Rudiansyah kemarin menunjukkan satu bundel dokumen kepada Kaltim Post yang berisi pernyataan damai antara kedua pihak yang terlibat lakalantas, dan pihak keluarga pengemudi kendaraan mobil dump truck telah memberi santunan kepada Muhammad Ramadani sebesar Rp 10 juta pada 27 Januari 2023. (far)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : izak-Indra Zakaria