Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pasarkan Judi Online di Medsos, Diciduk

izak-Indra Zakaria • 2023-12-08 12:16:56
Photo
Photo

BALIKPAPAN- Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap penyebaran konten bermuatan judi online melalui media sosial (medsos) Instagram.

Pelakunya adalah BD (27). Ia diamankan di Jalan Juanda VI, Air Hitam, Samarinda pada Rabu 15 November 2023. Status tersangka pun disematkan kepadanya.

Kala itu, Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim menemukan konten endorsement yang bermuatan perjudian di platform media sosial Instagram dengan nama akun @sakdiah.

“Pelaku mempromosikan situs judi online https://m.md88maju.com/?ref=sakdiah dan pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 16 juta,” terang Yusuf bersama Kasubdit V Siber, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (7/12).

Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 2,7 juta dari selebgram yang meminta kepada pelaku untuk mencarikan job mempromosikan situs judi online. Sehingga, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 18,7 juta.

Barang bukti yang diamankan berupa tangkapan layar profil akun Instagram dan Instagram story dengan nama akun @sakdiah, handphone iPhone 14 Promax, rekening koran dan buku tabungan Bank Mandiri.

Tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun. (ms/k15)

 

IBRAHIM SAINUDDIN

Editor : izak-Indra Zakaria