Oleh:
Monas
Paralegal Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak Bina Aisyah Kaltim
INDONESIA terdiri atas beragam pulau, bahasa, dan adat-istiadat. Masyarakat Indonesia hidup dengan adat yang berbeda-beda di setiap pulaunya. Kemudian disatukan oleh lahirnya Bhinneka Tunggal Ika yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu.
Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mendefinisikan masyarakat adat sebagai sekelompok penduduk yang hidup berdasarkan asal usul leluhur dalam suatu wilayah geografis tertentu, memiliki sistem nilai dan sosial budaya yang khas, berdaulat atas tanah dan kekayaan alamnya, serta mengatur dan mengurus keberlanjutan kehidupan dengan hukum dan kelembagaan adat.
Keberadaan masyarakat hukum adat diakui negara Indonesia. Bahkan dunia internasional seperti UNDRIP, Konvensi ILO Nomor 169, dan Konvensi Masyarakat Adat 1989 sebagai instrumen internasional pertama yang mengakui keberadaan masyarakat adat.
Masyarakat hukum adat sebagai manusia yang hidup secara kolektif melekat hak yang harus dilindungi negara. Hak tersebut antara lain hak untuk menguasai, mengatur, mengelola, memanfaatkan ruang adatnya beserta segala sumber daya alam di dalamnya. Masyarakat adat juga memiliki hak untuk lingkungan hidup yang sehat, mendapat layanan pembangunan termaksud kesehatan dan bebas intervensi pihak manapun.
Indonesia dalam aturannya mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengakuan dan penghormatan tersebut tercantum dalam pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).
Hak masyarakat hukum adat sudah diakui dalam UUD 1945, lalu bagaimana realitanya? Mari melihat pada kasus terbaru yaitu pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Menurut Dr Vivi Yulaswati sebagai staf ahli PPN/Bappenas, tantangan kemasyarakatan secara umum telah dimitigasi terkait proyek IKN. Yaitu masalah kepemilikan lahan, kekhawatiran kerja, dan pengakuan identitas budaya. Pembangunan IKN dinilai akan mengancam eksistensi masyarakat adat di IKN.
Adanya pembangunan IKN mengancam lahan masyarakat hukum adat setempat. Sekalipun pemerintah mengasumsikan bahwa tanah IKN yang dibangun adalah lahan kosong tak bertuan. Hal itu kemudian terbantahkan dengan adanya peta indikatif yang disusun AMAN pada 2022 bahwa ada 51 komunitas masyarakat hukum adat yang akan terdampak pembangunan IKN.
Adanya pembangunan IKN dikhawatirkan menghilangkan eksistensi keberadaan masyarakat hukum adat. Mengingat pembangunan IKN yang serba terburu-buru dan dalam pembuatan regulasi hanya dibahas dalam waktu 42 hari sebelum disahkan.
Selain itu, pembuatannya tidak melibatkan masyarakat hukum adat di daerah yang terdampak langsung. Salah satu regulasinya adalah Peraturan Presiden Nomor 65/2022 yang merupakan turunan dari salah satu aturan IKN mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di IKN.
Dalam Pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanam masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat.
Namun, faktanya, bahkan dalam pembuatan regulasi tersebut masyarakat adat setempat tidak dilibatkan. Menurut AMAN, pembangunan IKN tidak melibatkan masyarakat adat, khususnya perempuan adat yang telah lama hidup di tanah tersebut untuk duduk bersama membahas pembangunan IKN yang akan berdampak langsung pada kelangsungan kehidupan masyarakat adat. Jadi, masyarakat hukum adat setempat tidak tahu informasi mengenai pembangunan ataupun regulasi terkait.
Keberadaan masyarakat hukum adat seolah didiskriminalisasi oleh kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah. Regulasi yang dibuat pemerintah seolah menempatkan masyarakat hukum adat pada posisi "rentan" untuk didiskriminalisasi dan syarat terhadap pengakuan keberadaannya dipersulit.
Masyarakat hukum adat akan diakui ketika sudah memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2). Selain itu, masyarakat hukum adat harus mendapat keputusan dari kepala daerah terkait pengakuan akan keberadaan dan perlindungan masyarakat hukum adat berdasarkan rekomendasi Panitia Masyarakat Hukum Adat.
Masyarakat adat sebagai kaum rentan banyak terintimidasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Di Indonesia masih banyak kaum masyarakat adat yang membutuhkan pengakuan. Komnas HAM mencatat ada lebih 2.500 komunitas adat di seluruh Indonesia yang membutuhkan pengakuan dari negara.
Pemerintah dalam pembangunan harus lebih mengutamakan kesejahteraan rakyat dan melindungi hak-hak masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Aturan-aturan yang dibuat harus diimplementasikan dengan benar.
Regulasi yang dibuat sudah lebih baik, tetapi pengaplikasiannya tidak sesuai dengan apa yang dituangkan dalam aturan. Pemerintah harus berperan dalam menjaga eksistensi masyarakat adat dengan membuat regulasi-regulasi yang mendukung adanya masyarakat adat dan mempromosikan kebudayaan di Indonesia pada kancah dunia. (*/kri/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria