Pemkot Balikpapan segera merilis edaran yang mengatur keberadaan pom mini. Di sisi lain, Pertamina didesak mendirikan setidaknya 10 SPBU baru agar bisa mengatasi antrean.
BALIKPAPAN - Keberadaan pom mini mulai menjamur sejak 2019 lalu. Saat itu, jumlah pom mini sebanyak 114 pelaku usaha. Sebarannya 4 unit di Balikpapan Kota, 25 unit Balikpapan Selatan, 26 unit Balikpapan Utara, 25 unit Balikpapan Tengah, 34 unit Balikpapan Timur.
Satpol PP sudah melakukan penertiban pada empat tahun silam tersebut. Total pelaku usaha pom mini yang terjaring sebanyak 65 orang. Namun kini jumlah pom mini tumbuh pesat. Teranyar 2023, jumlah pom mini yang tercatat sebanyak 362 pelaku usaha.
Terbanyak di wilayah Balikpapan Utara, terdata 91 unit. Kemudian Balikpapan Selatan 88 unit, Balikpapan Tengah 62 unit, Balikpapan Timur 60 unit, Balikpapan Kota 31 unit, dan Balikpapan Barat 23 unit. Pelaku usaha yang telah memiliki izin melalui online single submission (OSS) kode KBLI 47382 sebanyak 355 orang, dari total 600 pom mini di Kota Beriman.
Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Zulkifli mengatakan, masalahnya sesuai regulasi tentu SPBU tidak boleh menyalurkan BBM kepada pihak yang ingin memperjualbelikan lagi. Artinya walau pom mini sudah mendapat izin dari OSS untuk usaha, namun barang yang dijual tidak bisa didapatkan secara legal.
Mengatasinya, Pemkot Balikpapan minimal akan membatasi keberadaan pom mini. Seperti melarang pom mini di kawasan tertib lalu lintas (KTL), jalan nasional, kawasan padat penduduk. "Kalau nanti terbit surat edaran, bukan memberikan legalisasi. Tapi mengarahkan mana tempat yang rawan dan tidak boleh ada pom mini," sebutnya.
Rencana dalam surat edaran nanti seperti mereka yang berjualan wajib memiliki izin usaha OSS. Lalu pengaturan jenis BBM yang dijual nonsubsidi dan tidak boleh menjual BBM subsidi. Kewajiban pelaku usaha memiliki APAR dan izin tipe mesin melaluui uji tera agar tidak merugikan konsumen. Nantinya dilakukan penertiban usaha bagi yang tidak mematuhi edaran.
Sembari Pemkot Balikpapan meminta kepada Pertamina menambah keberadaan SPBU atau Pertashop. Harapannya Pertamina saja yang membuka langsung karena tidak bisa menunggu investasi swasta. "Pemerintah daerah akan bersurat resmi kepada Pertamina untuk meminta kebijakan khusus Pertamina menambah SPBU," sebutnya.
Dia menambahkan, jika menawarkan kepada masyarakat atau pengusaha berinvestasi akan lambat. Mereka tidak tertarik dengan investasi membuka SPBU karena butuh modal dana yang begitu besar. "Kami minta Pertamina bisa menambah 10 SPBU. Kalau sulit SPBU standar, minimal Pertashop dibuka di beberapa lokasi," ungkapnya.
Zulkifli membandingkan Samarinda yang memiliki hingga 34 SPBU. Sementara Balikpapan hingga kini hanya memiliki 14 SPBU. "Kalau hanya 14 SPBU sampai kapan pun antrean kendaraan terjadi. Tidak imbang kebutuhan SPBU dengan jumlah volume kendaraan," tandasnya. (ms)
DINA ANGELINA
dinaangelina6@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria