Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Narkoba asal Malaysia, Sempat Disembunyikan di Belakang Masjid

izak-Indra Zakaria • 2023-12-26 00:17:42
ilustrasi
ilustrasi

SEORANG kurir narkotika sabu asal Malaysia berinisial MS yang tersangkut kasus sabu-sabu seberat 3,073 kilogram disidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pekan lalu. Agendanya pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Deny Irawan Situmorang menghadirkan tiga saksi dalam sidang ini. Dua polisi dan satu warga sipil bernama Sulaiman.

Majelis hakim meminta kepada saksi untuk menerangkan kembali kronologis peristiwa, dan proses penangkapan terdakwa.

Berdasarkan keterangan saksi, MS diringkus polisi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat pada Kamis 7 September lalu.

Saat ditangkap terdakwa membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,014 kilogram. Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa masih ada barang bukti berupa sabu yang disembunyikan seberat 1,059 kilogram.

Sabu-sabu itu disembunyikan di tumpukan batu di belakang Masjid Nurul Karim Jalan Sultan Hasanuddin. “Total keseluruhan sabu yang dibawa terdakwa sebanyak 3 kilogram lebih,” sebut saksi polisi.

Dari berbagai laman, sabu-sabu 3 kilogram ini jika diedarkan di pasaran kini bisa laku hingga Rp 3 miliar.

Saat itu polisi sempat juga mengecek handphone milik terdakwa. Dari situ terdakwa terlihat berkomunikasi dengan Aldi alias Alwi. MS mengaku sabu-sabu yang dibawanya berasal dari Serawak, Malaysia.

Dia membawa narkotika tersebut melalui jalur darat dari Kalimantan Barat menuju Kaltim untuk dijual. Lebih lanjut, saksi polisi menyampaikan bahwa terdakwa sudah menjadi target operasi (TO). Kebetulan pada saat itu, saksi Sulaiman yang menjemput terdakwa.

Saksi Sulaiman menyampaikan bahwa dia ditelpon oleh keluarganya dari Sulawesi Selatan. Keluarga bilang, nanti ada sepupu datang ke Balikpapan tolong dibantu, dia mau mencari tempat penginapan. Sulaiman juga tidak mengenal MS, dia hanya membantu untuk mencari penginapan di Balikpapan.

Kemudian saksi polisi juga menerangkan saat memeriksa handphone milik Sulaiman, ada riwayat percakapan dengan terdakwa. Singkatnya, terdakwa mentransfer uang senilai Rp 5 juta ke rekening Sulaiman. Uang itu, untuk keperluan ongkos MS selama perjalanan di Balikpapan. Sulaiman juga mengaku tidak mengenal MS, dia hanya membantu untuk mencari penginapan di Balikpapan.

Menurut saksi polisi, dana yang masuk tidak diketahui, dan terdakwa sampai saat ini tidak mengakuinya. “Kami juga sudah meminta tolong kepada Sulaiman untuk datang ke bank mengecek rekening koran. Ternyata nama dari rekening tersebut juga tidak ada. Hanya ada kode, tanggal dan jumlah uangnya,” ujar saksi polisi.

Selanjutnya, majelis hakim kembali memastikan kepada terdakwa terkait keterangan yang sudah disampaikan saksi. “Apakah keterangan saksi sudah benar,” tanya Hakim Ketua Rusdhiana Andayani.

Terdakwa mengatakan bahwa keterangan tersebut sudah sesuai dan benar. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 10 Januari 2024 dengan agenda tuntutan. (ms)

 

SYAHRUL RAMADHAN

syahrulramaddhaan@gmail.com

Editor : izak-Indra Zakaria