Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tak Ada Kantor Perwakilan KPK di Daerah

izak-Indra Zakaria • 2023-12-27 13:45:11
Photo
Photo

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merayakan hari lahirnya pada 27 Desember 2023. Lembaga antirasuah ini telah berusia 21 tahun. Terhitung sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 30/2002) pada 27 Desember 2002. Salah satu amanah UU 30/2002 untuk memberantas korupsi yang marak terjadi di daerah, dengan membentuk perwakilan KPK di provinsi.

Akan tetapi, dengan terbitnya regulasi baru pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang kewenangan pembentukan KPK perwakilan di daerah dihapuskan. Sebelumnya, melalui Pasal 19 Ayat (1) UU 30/2022, menjelaskan bahwa KPK berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Lalu Pasal 19 Ayat (2) menerangkan bahwa KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.

Akan tetapi, lima tahun lalu, tepatnya 17 Oktober 2019, pemerintah bersama DPR menghapuskan kewenangan KPK untuk membentuk perwakilan di daerah provinsi melalui UU 19/2019. “Dalam UU 30/2022, KPK bisa membentuk perwakilan di daerah. Tetapi dengan adanya UU 19/2019, pasal itu dihapus. Artinya KPK enggak mungkin ada di daerah. Jadi kalau ada kantor KPK di daerah barangkali itu warung kopi. KPK enggak mungkin ada di daerah,” kata Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Akan tetapi, upaya KPK untuk memberantas korupsi di daerah tak berhenti. Meskipun rencana membentuk kantor perwakilan di provinsi terbentur anggaran tak kunjung terlaksana. Bahkan tak bisa dilakukan lagi. Untuk menyiasati hal tersebut, KPK membentuk Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) yang terbagi atas lima wilayah. Adapun Kaltim berada di bawah Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK. Bersama dengan Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

“Kedeputian Korsup ini, namanya aja di Jakarta. Tetapi mereka lebih banyak berada di daerah. Dan mereka ini, semacam KPK perwakilan di daerah,” terang mantan hakim yang pernah bertugas di Balikpapan ini. Meski begitu, salah satu bentuk upaya pemberantasan korupsi adalah dengan melibatkan peran serta masyarakat. Khusus untuk wilayah Kaltim sendiri, selama kurun waktu dua tahun terakhir, jumlah pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi di Kaltim telah mencapai ratusan aduan.

Jumlah pengaduan yang diterima KPK dari Kaltim untuk periode 2021 hingga 2023, sebanyak 312 pengaduan. Di antaranya pengaduan tentang dugaan korupsi dari Kota Balikpapan sebanyak 41 aduan, lalu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebanyak 38 aduan, kemudian Kota Samarinda sebanyak 36 aduan, Kabupaten Kutai Barat (Kukar) dengan jumlah 30 aduan.

Selanjutnya Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebanyak 26 aduan dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan jumlah 21 aduan. Sisanya dari kabupaten/kota lainnya di Kaltim, Serta ada juga pengaduan yang tidak teridentifikasi dari kota/ kabupaten mana di wilayah Kaltim. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Informasi dan Data KPK Eko Marjono mengatakan, pihaknya tidak bisa menolak pengaduan yang dilaporkan masyarakat. Namun, terkadang pengaduan itu, tidak berisi hal-hal yang berbau tindak pidana korupsi. Ada juga hal-hal yang lain, misalnya masalah pertanahan.

“Itu kan perdata, dan bukan kewenangan KPK. Mungkin karena harapannya terlalu besar kepada KPK. Sehingga itu diadukan juga,” katanya. Eko melanjutkan semua aduan yang masuk sudah dilakukan penelaahan KPK. “Apabila kemudian pengaduannya belum cukup bukti, kalau memang alamat pengadu lengkap, maka kami berikan surat pemberitahuan kepada pelapor. Menyampaikan bahwa belum cukup bukti,” ujarnya. (kip/riz/k8)

 

Editor : izak-Indra Zakaria