Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kekerasan pada Anak Naik Tiga Kali Lipat

izak-Indra Zakaria • 2024-01-08 13:52:06
Photo
Photo

JAKARTA-Sepanjang 2023, angka kekerasan terhadap anak mengalami kenaikan tajam. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menyebut, kenaikan itu mencapai tiga kali lipat dari tahun sebelumnya.

Angka itu diperoleh dari evaluasi catatan pengaduan kasus dari layanan SAPA 129. Tahun ini jumlah kasus mencapai 2.797. Naik nyaris 200 persen dari 2022 sebanyak 957 kasus. Mirisnya, tingginya angka kekerasan terhadap anak tahun ini baru sampai November 2023. Artinya, ada data Desember yang masih diolah.

“Tahun ini ada peningkatan yang cukup signifikan pada jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang hampir tiga kali lipat,” ujarnya.

Lebih detail, dia mengungkapkan, pada Januari-Oktober 2023, pengaduan didominasi kasus kekerasan seksual. Kemudian, pada Oktober-November 2023, paling banyak pengaduan soal kekerasan fisik/psikis.

Jumlah anak yang menjadi korban dalam dua kasus kekerasan itu sangat menyayat hati, mencapai ratusan bahkan ribuan. Untuk kekerasan fisik/psikis mendominasi mencapai 1.078 korban dan 938 korban kekerasan seksual. Pengaduan terbanyak berasal dari wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah. “Dominasi kekerasan fisik atau psikis disebabkan oleh bertambahnya jumlah korban akibat kasus perundungan,” ungkapnya.

Nahar menyampaikan, pengaduan kasus yang masuk ke SAPA 129 telah ditangani hingga 100 persen, baik itu penjangkauan, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, hingga pendampingan korban.

Diakui dia, besarnya angka kasus kekerasan terhadap anak menjadi tantangan luar biasa yang perlu diatasi secara komprehensif. Apalagi saat ini kekerasan tidak hanya terjadi di ranah luring semata, tapi juga di ranah daring. “Tantangan ini pun semakin diperkuat dengan tuntutan keperluan anak untuk melakukan berbagai aktivitasnya di ranah daring,” tuturnya.

Karena itu, ia kembali menekankan, perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab bersama. Bukan hanya pemerintah tapi juga masyarakat. Semua pihak memiliki peran penting untuk melindungi anak dari berbagai jenis kekerasan, baik secara luring maupun daring.

Di ranah daring dan digital misalnya. Perlu atensi bersama lantaran makin mudahnya akses yang didapatkan anak ke dunia digital. Jika tanpa pengawasan, berisiko menimbulkan berbagai konsekuensi dan anak rentan menjadi korban kejahatan online. Bentuk-bentuk kejahatan online yang mengintai anak seperti cyberbullying, sextortion, scam, hoax, child grooming, pornografi, hingga eksploitasi dan pelecehan seksual anak daring (OCSEA).

“Dengan kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi digital menyebabkan tidak sedikit anak di Indonesia yang terjerat dan menjadi sasaran eksploitasi dan kekerasan seksual di ranah daring,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nahar mengungkapkan, sebagai upaya perlindungan anak dari kekerasan secara general, baik di ranah luring maupun daring, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penanganan yang komprehensif dengan melibatkan berbagai sektor terkait.

Di antaranya, menetapkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) yang merumuskan arah kebijakan, strategi, fokus strategi, intervensi kunci, target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.

Dalam mengimplementasikan Stranas PKTA di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Kementerian PPPA bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan UNICEF telah meluncurkan Panduan Pelatihan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak pada Desember lalu.

Strategi itu pun diperkuat dengan peningkatan capaian pelaksanaan kabupaten/kota layak anak (KLA), termasuk pemberian layanan perlindungan khusus di kabupaten/kota yang berfokus pada pencegahan, penanganan, dan memastikan partisipasi anak dalam seluruh prosesnya.

Kemudian, dalam upaya pencegahan, Kementerian PPPA bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga. Di lini pendidikan, Kementerian PPPA bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang memiliki program Sekolah Ramah Anak (SRA).

Lalu, lini kepengasuhan, Kementerian PPPA dan dinas yang mengampu urusan perempuan dan anak di daerah mengembangkan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang tersebar 257 unit di provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terdapat program Bina Keluarga Remaja.

Dari lini penguatan masyarakat, lanjut dia, Kementerian PPPA memiliki kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang tersebar di sekitar 9.404 desa/kelurahan, 1.161 orang Satgas PPA, 518 kelompok perlindungan anak (KPA) di 194 kabupaten, dan 25 provinsi serta desa/kelurahan ramah perempuan dan peduli anak.

Di lini penguatan teman sebaya, Kementerian PPPA memiliki forum anak yang tersebar di 34 provinsi, 458 kabupaten/kota, 1.625 kecamatan, dan 2.694 desa/kelurahan yang berperan sebagai wadah aspirasi anak sebagai pelopor dan pelapor (2P). (mia/JPG/rom/k16)

 

Editor : izak-Indra Zakaria