Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pj Bupati PPU Sidak LPG di Agen dan Pangkalan, Minta Tambah Jatah Gas

izak-Indra Zakaria • 2024-01-09 12:06:49
PANTAU: Makmur Marbun saat melakukan sidak ke salah satu agen LPG di PPU, Minggu (7/1).
PANTAU: Makmur Marbun saat melakukan sidak ke salah satu agen LPG di PPU, Minggu (7/1).

Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen dan pangkalan LPG, Minggu (7/1).

 

PENAJAM-Dalam sidak ini, pj bupati ingin memastikan tidak ada penimbunan tabung gas 3 kilogram, serta memantau ketersediaan LPG di agen dan pangkalan.

Dari hasil sidak tersebut, beberapa agen LPG mengalami kekosongan serta kurangnya pasokan ke pangkalan yang berimbas kepada sulitnya masyarakat mendapatkan gas 3 kilogram.

"Saat ini, PPU terjadi kekosongan LPG sehingga menyulitkan masyarakat. Saya ingin yang mempunyai kewenangan terutama Pertamina bisa segera mengatasi permasalahan ini. Dan saya ingin malam ini kekosongan gas di PPU harus segera diselesaikan, kami dari pemerintah akan membantu menyiapkan personel dan kendaraan untuk membantu,” kata Makmur.

Dalam sidak tersebut, Makmur didampingi Executive GM C&T Reg Kalimantan dari PT Pertamina Patra Niaga Balikpapan Alexander Susilo.

"Kuota LPG yang diberikan untuk PPU jangan hanya dilihat berdasarkan jumlah penduduk, karena PPU saat ini sedang tumbuh dan berkembang terutama dengan adanya penambahan jumlah penduduk dari pekerja IKN," ujarnya.

Hal tersebut harus dipertimbangkan dan menjadi perhitungan. Sebab, tentu akan berdampak dengan meningkatnya penggunaan LPG di PPU.

“Saya ingin dilakukan langkah-langkah strategis agar skema distribusi bisa lebih ringkas dan tepat sasaran. Sehingga, menghindari kekosongan dalam jangka waktu lama atau panjang. Termasuk skema distribusi dari SPBE ke agen hingga pangkalan” timpalnya.

Dirinya juga meminta untuk meningkatkan pengawasan distribusi gas LPG dan melakukan sosialisasi kepada para agen atau pangkalan apabila dalam penyaluran gas LPG berukuran 3 kilogram terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan. "Jika telah dilakukan sosialisasi dan pengawasan namun tetap membandel, kita harus beri sanksi," jelasnya. (far/k15)

 

AHMAD MAKI

maki@kaltimpost.co.id

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria