BONTANG – Seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi CPNS telah memasuki hari pertama, Rabu (29/9). Seluruh tahapan tes terpusat di lantai tiga Kompleks Graha Taman Praja, Jalan Moh Roem, Bontang Lestari.
Pada hari pertama, proses seleksi terbagi dalam tiga sesi. Jadwal pertama pukul 08.00-09.40 Wita, sesi kedua pukul 11.00-12.40 Wita, dan sesi terakhir pukul 14.00-15.40 Wita. Per sesi diisi oleh 110 peserta. Sehingga, tiap hari ada 330 orang yang mengikuti ujian dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT) ini.
“Proses SKD dimulai hari ini (kemarin) hingga 6 Oktober mendatang,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto.
Dijelaskan, hari pertama ada 37 peserta yang dipastikan gugur. Lantaran mereka tidak mengikuti tes tanpa keterangan. Rinciannya, 10 calon peserta di sesi satu, 15 di sesi dua, dan 13 di sesi ketiga. “Praktis gugur karena tidak ada keterangan yang masuk ke panitia seleksi,” ungkapnya
Tak hanya itu, tes Kamis (30/9) hari ini, dipastikan ada satu orang yang tidak ikut. Sebab, seorang peserta memberikan informasi terkonfirmasi positif Covid-19. Ini diketahui panitia sehari sebelum tes. Ia menerangkan, calon peserta tersebut akan dijadwalkan ulang ikut tes SKD.
Namun yang menyusun jadwal bukan BKPSDM Bontang, tapi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat. “Sudah dikonfirmasi. Dikirim ke kami (panitia) bukti keterangan positif Covid-19. Ini kami laporkan ke pusat (BKN), nanti mereka yang jadwalkan kapan tes susulan,” bebernya.
Kendati mengikuti tes belakangan, dipastikan soal tak akan bocor. Pasalnya, ketika waktu pengisian soal telah usai (100 menit), komputer peserta langsung terkunci. Dan akan terbuka lagi ketika waktu pelaksanaan tes, ini telah tersistematis sendiri dengan BKN. “Ruangan juga langsung kami kunci setelah tes. Jadi, tidak ada yang bisa masuk,” tutur dia.
Diketahui peserta dihadapkan soal berjumlah 110 pada seleksi ini. Berupa tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Sesuai Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, soal TWK berjumlah 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP ada 45 soal.
Dengan durasi pengerjaan 100 menit. Peserta SKD diwajibkan melampaui ambang batas nilai yang telah ditentukan. Tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Rinciannya, TWK ambang batas nilai 65, TIU nilai 80, dan TKP nilai 166. Berdasarkan live score yang ditampilkan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) ratusan peserta SKD belum mampu menggapai ambang batas nilai. Rinciannya 51 dari sesi pertama, 30 dari sesi kedua, dan 36 dari sesi terakhir. Tiga besar di tiap formasi bakal lolos ke seleksi kompetensi bidang (SKB).
“Kepastiannya menunggu keputusan dari BKN. Mengingat BKPSDM hanya fasilitator. Bahkan masuk ruang CAT pun kami tidak boleh,” pungkasnya. (*/ak/ind/k15)
Editor : izak-Indra Zakaria