Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dua Wanita Penghuni Kos di Jl Abdul Wahab Sjahranie 4 Diringkus, Polisi Sita 4,63 Gram Sabu

Indra Zakaria • 2024-01-28 08:35:56

 

Dua tersangka
Dua tersangka

 

 

SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda meringkus dua wanita, berinisial EP dan NA di Jl.Abdul Wahab Syahrani 4 Blok.H Kelurahan Sempaja Selatan Samarinda Utara, pada hari Kamis 25 Januari 2024.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan penangkapan dua wanita ini polisi menyita sabu seberat 4,63 gram.

Setelah dilakukan penyelidikan info tersebut, sekitar pukul 02.30 Wita kepolisian melakukan penggeledahan terhadap alamat tersebut dan ditemukan 2 orang perempuan yang sedang berada didalam kamar kos, inisial EP dan NA.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak kecil warna warni yang berada diatas lantai dekat dengan EP dan NA, yang berisikan 1 buah dompet kecil warna hijau yang didalamnya berisikan lagi 9 bungkus atau poket Narkotika jenis sabu seberat 4,63 gram brutto, beserta barang bukti lainnya," ujar Ary Fadli.

Atas kejadian tersebut kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku kinindikenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelas Ary Fadli. (*)

Editor : Indra Zakaria
#samarinda