Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sepakati Sejumlah Poin dengan Warga, Truk Angkutan Batu Bara Kembali Beroperasi

Indra Zakaria • 2024-01-30 09:00:00

KEMBALI BEROPERASI: Truk yang mengangkut batu baru dari Kalsel ke Kaltim di Kabupaten Paser, Kecamatan Kuaro, telah berjalan lagi.
KEMBALI BEROPERASI: Truk yang mengangkut batu baru dari Kalsel ke Kaltim di Kabupaten Paser, Kecamatan Kuaro, telah berjalan lagi.
 

 

Truk angkutan batu bara milik PT Mantimin Coal Mining di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali beroperasi dan melintasi jalur trans Kalimantan sampai ke Kabupaten Paser di Kecamatan Kuaro.

 

TANA PASER-Truk pengangkut batu bara mulai beroperasi sejak 18 Januari 2024. Hal itu disampaikan oleh salah satu perwakilan sopir truk roda enam yaitu Bambang Sis. Dia mengatakan, telah terjadi kesepakatan antara sopir truk dan masyarakat Kecamatan Batu Sopang yang melakukan demo.

Beberapa kesepakatan yang sudah disepakati kedua belah pihak yaitu jam operasional. Jam operasional untuk masuk di wilayah Kecamatan Batu Sopang yaitu pukul 20.00–05.30 Wita.

"Selain itu, tentunya truk harus menaati rambu-rambu lalu lintas dan harus ada perbaikan jalan yang masuk dalam program CSR PT Mantimin Coal Mining," kata Bambang, Minggu (28/1).

Bambang menyebut, kesepakatan itu dihadiri unsur muspika, warga, dan para sopir truk angkutan batu bara. Sampai akhirnya sudah tidak ada lagi penyekatan. Bambang menegaskan, para sopir truk bekerja semata untuk kebutuhan ekonomi.

"Kawan-kawan sudah bisa bekerja kembali. Itu sudah ada kepuasan hati buat kami semua, artinya ini suatu bentuk rasa syukur kita terhadap apa yang diperjuangkan selama ini," katanya.

Sekitar 150 sopir truk angkutan batu bara kembali beroperasi.

Pada kesempatan itu, Bambang menyayangkan anggapan di media sosial bahwa kebanyakan truk angkutan batu bara menyebabkan kecelakaan hingga pengendara meninggal dunia. Ditegaskannya, selama para sopir yang mengangkut batu bara PT MCM belum pernah menyebabkan kecelakaan, apalagi sampai ada korban jiwa.

"Kalau kita mau bicara real, truk-truk semen itu kapasitasnya 10 ton, sementara truk batu bara kami hanya enam roda dan tidak sampai 10 ton," terangnya.

Sementara truk semen jumbo itu kapasitasnya 25–30 ton juga melintas jalan negara, padahal maksimal hanya 20 ton.

Terpisah, Sekretaris Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengatakan, pihak perusahaan tetap melakukan koordinasi dengan instansi pusat agar memperoleh izin.

Pemkab Paser tidak memiliki kewenangan dalam hal itu, karena sudah menyangkut aktivitas pertambangan.

"Perusahaan yang melakukan aktivitas tambang harus memiliki hauling tersendiri, namun karena perusahaan itu belum memiliki itu, makanya menggunakan jalan umum," kata Katsul. (jib/far/k16)

 

 

Editor : Indra Zakaria
#paser