PENAJAM-Rumah jabatan (rujab) bupati Penajam Paser Utara (PPU) di Jalan Coastal Road, Kelurahan Sei Parit, Kecamatan Penajam, yang diresmikan oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun pada Sabtu, 9 Maret 2024, masih belum ditempati.
Bangunan senilai lebih dari Rp 40 miliar itu dibiarkan kosong dan hanya dijaga oleh pengamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU atas permintaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU.
Saat dikunjungi Kaltim Post pada Selasa (11/3) sekira pukul 09.00 Wita, rujab bercat putih dengan halaman yang luas itu tampak sepi. Dua pintu keluar dan masuk pada pagar depan yang menghubungkan jalan raya, tertutup rapat. Pelaksana Tugas (Pl)t Kepala Dinas PUPR PPU Riviana Noor mengatakan belum ada kepastian mengenai penggunaan rujab tersebut. “Akan ditempati untuk apa, nanti pasti akan dibahas lebih lanjut oleh pejabat-pejabat terkait. Yang jelas tetap akan difungsikan agar bangunan bisa terawat dengan baik,” kata Riviana Noor saat ditanya media ini, Selasa (12/3).
Saat disinggung mengenai kelanjutan beberapa item pelengkap rujab, Riviana menerangkan, pekerjaan lanjutan untuk rujab tersebut belum teranggarkan di APBD tahun ini. “Sementara taman yang ada sudah ditangani oleh Dinas Perkim dengan swakelola, dan perapian serta penimbunan halaman samping dan belakang juga sudah dilakukan oleh Dinas PUPR melalui swakelola juga,” jelasnya. Untuk pengamanan, utamanya waktu malam, ia mengatakan telah meminta personel Satpol PP PPU yang menjaga.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar mengatakan bahwa fasilitas tersebut tetap diperuntukkan sebagai tempat tinggal jabatan kepala daerah. "Yang jelas yang memiliki kedudukan kepala daerah," kata Tohar, Selasa (12/3). Terkait belum efektifnya penggunaan rujab sebagai tempat tinggal jabatan setelah diresmikan, Tohar mengatakan bahwa rujab tersebut bisa atau dapat digunakan untuk kegiatan lain yang berkesesuaian dengan sifat kegiatan dan kapasitas tempatnya, seperti rapat atau pertemuan.
Masyarakat PPU menanti kepastian mengenai penggunaan rujab bupati tersebut. Mereka berharap agar bangunan yang menghabiskan dana besar itu dapat segera difungsikan dan tidak terbengkalai. “Masyarakat ingin tahu kapan rujab itu akan ditempati dan bagaimana pemanfaatannya. Jangan sampai bangunan itu mubazir dan tidak terawat," kata salah seorang warga PPU, Arifin, Selasa (12/3).
Sebelumnya, penyelesaian pembangunan rujab itu pada Maret ini, kata Riviana Noor, seperti diwartakan, adalah atensi Pj Bupati Makmur Marbun yang sekaligus berharap dapat menempati rujab tersebut pada awal 2024. Namun, belakangan Makmur Marbun menyatakan kepada media massa tidak bersedia menempati rujab dimaksud, terlebih setelah diwartakan bahwa rujab terlalu mewah dan megah dibandingkan kehidupan ekonomi masyarakat PPU saat ini. Dia lalu memilih untuk tetap menempati rumah dinasnya di Jalan Unocal, Penajam. Meski demikian, ia mengatakan, sebelum ditempati oleh bupati PPU definitif pada tahun depan, rujab yang mulai dibangun pada 2014 itu bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pertemuan atau rapat. (far)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : Indra Zakaria