Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kembali mengintensifkan penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan.
SAMARINDA–Hal itu dilakukan untuk mengatasi kemacetan yang diakibatkan parkir kendaraan tepi jalan.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, penertiban sifatnya sementara. Dia menegaskan, pemilik tempat usaha memiliki tanggung jawab untuk menyediakan kantong parkir bagi pengunjungnya. Itu juga berlaku di kantor-kantor instansi pemerintahan, seperti kantor Imigrasi Samarinda di Jalan Juanda. "Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 17/2021, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan masalah lalu lintas harus bertanggung jawab atas dampaknya, termasuk penyediaan fasilitas parkir," ucapnya, Minggu (31/3).
Dia menyoroti beberapa tempat usaha yang minim kantong parkir, seperti salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Flores. Karena tempat parkir yang minim, banyak pengunjung yang parkir di tepi jalan, sehingga memperparah kemacetan, termasuk kendaraan berbasis online yang kerap naik-turun penumpang di tepi jalan. "Tahun ini kami mengusulkan pembangunan trotoar di Jalan Flores untuk menghindari parkir di tepi jalan," tegasnya.
Dia mengakui bahwa pilihan moda transportasi di Samarinda masih terbatas. Oleh karena itu, dia berharap pelaku usaha dan kantor pemerintahan menyediakan kantong parkir, agar tidak menjadikan trotoar dan tepi jalan sebagai tempat parkir. "Mari bersama-sama peduli terhadap masalah kemacetan," tegasnya.
Dishub Samarinda mengintensifkan penegakan hukum di beberapa wilayah sejak Jumat lalu. Sasarannya meliputi Jalan MT Haryono, Jalan Juanda, Jalan Dr Soetomo, Jalan Pahlawan, Jalan A Yani, Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan Panglima Batur, hingga Jalan KH Fakhruddin. Bentuk penegakan berupa penggembosan, derek, hingga pemasangan kunci roda. Untuk bisa mengambil kendaraan, para pemilik harus membayar denda Rp 500 ribu. (dra/k16)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
Editor : Indra Zakaria