Meski Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-HS/IV/2024 tentang Pelarangan Aktivitas Penjualan BBM dengan botol atau pertamini sudah terbit sejak Selasa (30/4) lalu, Pemkot Samarinda tidak ingin langsung menertibkan aktivitas ilegal tersebut.
SAMARINDA–Alasannya pemerintah mengedepankan sosialisasi. Bahkan memberi kesempatan pengusaha mengurus perizinan.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, penertiban dilakukan bertahap setelah melalui proses sosialisasi. Dia menyiratkan masih memberi kesempatan kepada para pedagang untuk memahami aturan dan menghabiskan stok BBM yang mereka miliki.
"Setelah sosialisasi dimasifkan, pedagang diberi kesempatan membongkar mandiri. Juga secara bertahap pelan-pelan," ujarnya, Kamis (9/5).
Tindakan tegas, lanjut politikus Gerindra itu, merupakan pilihan terakhir. Pemerintah harus memprioritaskan sosialisasi dan edukasi agar para pedagang memahami bahwa langkah tersebut demi kepentingan bersama. "Misalnya memberikan waktu sekitar satu pekan setelah sosialisasi baru ditertibkan," jelasnya.
Andi Harun berharap, melalui SK yang sudah terbit, pedagang maupun warga ikut memiliki kesadaran bersama, dan memahami langkah-langkah pemerintah itu bukan ingin mempersulit atau membatasi usaha warga. Namun, sebaliknya, pengaturan itu dalam rangka menyadarkan bahwa usaha yang dijalankan selama ini mengandung risiko bahaya dan mengancam keselamatan jiwa. "Baik pelaku usaha dan keluarganya, tetangganya, lingkungan dan masyarakat," sebutnya.
Namun, sinyal pelonggaran disampaikannya bahwa pedagang tetap bisa berjualan sepanjang mengantongi izin. Pemkot memberi kesempatan pengurusan izin sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). "Semua syarat harus dipenuhi bagi kegiatan usaha yang bersangkutan," singkatnya.
Jika pemilik usaha berhasil mengantongi izin, pemkot tidak boleh menertibkan. Artinya syarat usahanya untuk menjaga dan melindungi dari sisi keamanan atas risiko bahaya sudah dipenuhi. "Kalau mereka bisa memenuhi syarat, pemerintah akan menerima," sebutnya.
Dia akan mengapresiasi dan mempersilakan pengusaha berupaya dan berusaha. Namun, jika memang semua syarat tidak bisa dipenuhi, atas nama menjaga keselamatan warga dan menghindari kerugian material, tentunya akan ditindak dengan penertiban. "Kami akan minta satpol mulai menyebar surat edaran minggu ini (pertengahan Mei). Tentunya akan dirapatkan kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, Dikonfirmasi kapan waktu penertiban, Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa bergerak sebelum ada surat edaran yang ditandatangani wali kota. Sebab, draf konsep yang diusulkan pihaknya sudah didiskusikan dengan bagian hukum pemkot. “Setelah disetujui pimpinan kami bergerak,” ucapnya, Rabu (8/5).
Dia menjelaskan, dalam surat edaran itu, pihaknya mengikuti langkah serupa seperti Pemkot Balikpapan yang lebih dulu menertibkan mesin-mesin dispenser pertamini di beberapa ruas jalanan. Diakuinya memang ada perbedaan, karena di Kota Minyak sudah memiliki peraturan daerah tentang ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).
“Samarinda belum punya (perda). Masih dibahas di DPRD. Makanya pakai aturan dari pemerintah pusat. Kami sempat kesulitan mencari cantolan hukum itu,” ucapnya. “Padahal draf surat edaran itu lebih dulu jadi ketimbang SK wali kota. Namun, diperlukan SK sebagai penguat,” sambungnya. (dra/k16)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
Editor : Indra Zakaria