Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ormas Kelola Tambang Batu Bara di Kaltim, Bisakah Mereka Profesional?

Muhammad Ridhuan • 2024-05-19 11:10:00
ilustrasi batu bara
ilustrasi batu bara

Prokal.co - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal rencana Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada sejumlah ormas keagamaan.

Adapun, lahan tambang yang dibagikan rencananya berasal dari IUP yang dicabut maupun penciutan dari eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang diperpanjang menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif menjelaskan, pembagian izin tambang kepada sejumlah ormas keagamaan bisa saja dilakukan, asalkan sesuai dengan peraturan.  

“Ya misalnya Anda sama teman-teman punya perusahaan ‘kan bisa saja. Pokoknya sesuai aturannya misalkan ada lelang, ada penciutan PKP2B kan prioritas BUMN dan BUMD baru swasta nah itu ‘kan bisa masuk di kelompok swasta,” kata Irwandy saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/5).       

Meski BUMN dan BUMD mendapat prioritas dalam pengelolaan tambang hasil penciutan dari eks PKP2B, menurutnya itu tidak menutup kemungkinan ormas yang ingin mengelola tambang bisa menjalin kerja sama dengan BUMN atau BUMD. “Kecuali mereka bekerja sama,” kata Irwandy. 

Di Kaltim, Dinas ESDM Kaltim menyebut masih akan menunggu realisasi kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pusat.

Mengingat secara kewenangan, daerah melalui UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, izin pertambangan seluruhnya beralih ke Pemerintah Pusat.

Sehingga daerah termasuk Kaltim sudah tidak memiliki daya dan kemampuan dalam perizinan dan pengawasan pertambangan batu bara.

“Kita lihat saja nanti. Kami pun tidak pernah diajak untuk membahas kemungkinan-kemungkinan seperti ini.

Karena mungkin mereka (kementerian) berpikir kewenangan tersebut ada di Jakarta (pusat). Dan ini kan masih dibahas PP-nya,” ucap Plt Kepala ESDM Kaltim Ujang Rachmad kepada Kaltim Post, Rabu (15/5).

Terkait kemungkinan dampak dan efek kebijakan pertambangan yang dikelola oleh ormas terhadap Kaltim, Ujang menyebut semua itu kembali lagi kepada pemerintah pusat.

Karena kembali, secara kewenangan, daerah tidak memiliki kemampuan mengatur sampai mengeluarkan kebijakan yang bisa memberikan nilai positif bagi daerah.

“Prinsipnya siapa yang mengeluarkan izin, dia yang punya kewenangan untuk mengatur dan mengawasi. Kami tidak bisa karena tidak punya kewenangan itu. Artinya semua pengelolaannya ada di Kementerian ESDM,” ucapnya.

Menurutnya, sepanjang aturan membolehkan ormas mengelola pertambangan dengan ketentuan yang sudah diatur mulai bentuk badan usaha sampai kewajiban pasca-tambang bisa diikuti, maka tidak ada masalah.

“Kalau mereka (ormas) mampu dan bisa mengikuti aturan dengan baik di semua aspek tidak ada persoalan. Dan jika ada aturannya, artinya mereka punya hak. Dan pemerintah pusat punya pertimbangan, namun kita tidak tahu itu,” ulangnya.

Namun Ujang memberikan gambaran umum kondisi Kaltim saat ini dengan berpindah tangan kewenangan dari daerah ke pusat terkait izin penerbitan IUP.

Di mana semakin maraknya aktivitas pertambangan ilegal dan di luar ketentuan izin yang diberikan.

Hal itu disebutnya karena daerah tidak punya kewenangan termasuk dalam pengawasan. Sementara pengawasan yang dilakukan pusat tidak berjalan dengan baik.

“Tambang ilegal marak di mana-mana. Sementara masyarakat tidak peduli siapa yang mengawasi. Mereka teriak kenapa pemerintah provinsi atau kabupaten/kota kok diam saja. Kami sendiri tidak bisa berbuat apa-apa. Karena untuk penganggaran pengawasan pun tidak bisa karena semua ada di pusat,” sesalnya.

Daerah seperti Kaltim, kata Ujang, seharusnya juga bisa diberikan kewenangan. Pembagian peran dalam pengelolaan pertambangan sebut dia penting bagi daerah yang merasakan dampak langsung dari aktivitas pertambangan.

Sehingga rentang kendali seperti dalam pengawasan bisa dilakukan oleh Pemprov Kaltim.

“Inspektur tambang mungkin bekerja. Namun seberapa banyak mereka. Optimal atau tidak itu perlu dievaluasi. Laporan mereka kan ke kementerian. Namun poin pentingnya, ibarat Mas punya dapur, tetapi yang masak orang lain dan Mas enggak bisa ikut campur. Jadi persoalan terbesar adalah evaluasi pengelolaan pertambangan kita saat ini. Mekanisme ini yang perlu ditinjau,” beber dia menganalogikan kepada awak media ini.

Kaltim Post sempat mengonfirmasi terkait sejumlah aturan pemerintah yang memberikan porsi dalam pengelolaan dan pengawasan di bidang minerba ke daerah. Namun Ujang membantahnya.

“Tidak ada. Izin pengelolaan lingkungan hidup saja sebagai syarat perizinan berusaha berisi ketentuan pemberi izin yang berhak atau berwenang dalam pengawasannya. Sementara izin-izin itu tambang ada di pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam kesempatan terpisah menyebut juga akan masih melihat aturan yang bakal diterbitkan.

Termasuk soal rekomendasi yang dikeluarkan oleh kepala daerah kepada pusat terkait kebijakan di sektor pertambangan.

“Yang namanya pertambangan pasti (pusat) akan minta rekomendasi kepada daerah. Kita akan pelajari dulu nanti,” singkatnya usai konferensi pers penanggulangan bencana banjir Mahakam Ulu di Hotel Royal Suite, Sabtu (18/5) pagi. 

Adapun Wakil DPD RI dapil Kaltim Mahyudin mengungkapkan, selama pengelolaan pertambangan tersebut sesuai mekanisme dan peraturan, maka tidak ada masalah.

“Tetap harus profesional mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai memperparah kerusakan lingkungan,” ujarnya. (rom)

Editor : Indra Zakaria