BALIKPAPAN- Satuan Reserse Narkoba Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga pengguna narkoba di depan Toko Jam Muara Rapak pada Senin (29/7/2024). Keduanya diciduk saat melakukan patroli rutin oleh petugas.
"Anggota kami yang sedang berpatroli melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua orang ini. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,39 gram dari salah satu pelaku," ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto.
Pelaku yang diketahui berinisial DC (26) merupakan seorang residivis kasus yang sama. Ia mengaku membeli sabu tersebut di Gunung Bugis seharga Rp250.000 untuk dikonsumsi bersama temannya, NR (26).
"DC merupakan warga Klandasan Ullu, sementara NR tinggal di Margasari. Keduanya mengaku sudah sering mengonsumsi sabu," tambah Teguh.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Ahmad Yani, Muara Rapak. Saat itu, petugas melihat pasangan tersebut mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan oleh DC.
Teguh mengimbau kepada masyarakat agar turut aktif dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Balikpapan Barat. Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.
Editor : Wawan