Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kejati Kaltim Kembali Tahan 1 Tersangka Terkait Korupsi Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera

Muhamad Yamin • 2025-02-13 09:04:31
Tersangka saat dibawa.
Tersangka saat dibawa.

SAMARINDA - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka atas nama SR selaku Direktur Utama PT. RPB periode tahun 2010 – sekarang, terkait korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim (BKS).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH.MH menjelaskan penetapan tersangka SR merupakan penetapan tersangka yang ketiga, dimana sebelumnya penyidik telah menetapakan tersangka IGS selaku Direktur Utama Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera.

"Penetapan tersangka nomor : TAP-01 /O.4.5/Fd.1/01/2025, tanggal 22 Januari 2025 dan tersangka NJ selaku Kuasa Direktur dari CV. ALG berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-02 /O.4.5/Fd.1/02/2025, tanggal 4 Februari 2025," kata Toni.

Dikatakan Toni, penetapan tersangka SR, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka SR dalam perkara dimaksud.

"Selanjutnya tersangka SR dilakukan penahanan Rutan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP)," kata Toni.

Diketahui bersama, Perusda pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) merupakan salah satu BUMD di Provinsi Kalimantan Timur yang didirikan pada tahun 2000. Pada tahun 2017 s.d 2019 Perusda Pertambangan BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338.

Dalam melaksanakan kerjasama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga sehingga Kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888 sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Indra Zakaria