Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pemkab PPU dan Kejari Bahas Penyelesaian Klaim Warga atas Lahan Eks PT DMP

Wawan • 2025-03-03 13:45:00

Photo
Photo

PROKAL.CO, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Kejaksaan Negeri PPU menggelar pertemuan penting guna menyelesaikan klaim ratusan warga atas lahan eks PT Dwi Mekar Persada (DMP), yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian hukum. Pertemuan ini dilaksanakan dalam bentuk Kick-Off Meeting untuk permohonan pendampingan hukum terkait penyelesaian sengketa lahan yang berada di Kelurahan Riko dan Sepan, Kecamatan Penajam.

Sekretaris Daerah PPU, H Tohar, yang hadir mewakili Bupati PPU, dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah lahan ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan memastikan setiap langkah yang diambil dalam proses penyelesaian ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan, terutama bagi warga yang sudah lama menggarap lahan ini,” ujar Tohar.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nicko Herlambang, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari PPU, Nur Rachmansyah, serta para lurah dan perangkat dari Kelurahan Riko dan Sepan. Pemkab PPU juga telah mengajukan permohonan pendampingan hukum ke Kejari PPU melalui surat resmi dengan nomor 100.3.10/202/Tu-Pimp/HUKUM pada 7 Februari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara rinci mengenai klaim warga atas lahan eks PT DMP. Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak kelurahan, Kelurahan Riko tercatat memiliki 26 warga PPU yang menunjukkan bukti kepemilikan sah, sementara 42 warga lainnya hanya mengandalkan batas wilayah di lapangan. Selain itu, ada 34 warga dari luar PPU yang juga mengklaim lahan tersebut, namun hanya berdasarkan penunjukan di lapangan tanpa bukti kepemilikan yang jelas.

Kelurahan Sepan mencatatkan 130 warga PPU yang mengklaim hak atas lahan seluas 261 hektar, dengan alasan perjanjian kerja sama dengan PT DMP. Namun, hingga saat ini, belum ada kompensasi atau ganti rugi yang diterima oleh warga yang menggarap lahan tersebut.

Nur Rachmansyah dari Kejari PPU memberi arahan untuk mempercepat proses inventarisasi data klaim ini. "Kami menyarankan agar pihak kelurahan dan kecamatan mendata secara lebih rinci setiap warga yang mengajukan klaim, melibatkan dokumen seperti KTP, sertifikat tanah, dan peta lahan. Kejelasan data ini sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan," jelasnya.

Sekda PPU, H Tohar, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan hak masyarakat terlindungi dalam proses penyelesaian sengketa lahan ini. "Pemkab PPU bekerjasama dengan Kejari PPU untuk memastikan bahwa proses ini berlangsung dengan mengedepankan aspek hukum. Kami akan terus mengawal agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat yang sudah lama menggarap lahan tersebut," tegas Tohar.

Untuk itu, Kelurahan Riko dan Sepan diberikan waktu hingga 14 April 2025 untuk menyelesaikan inventarisasi data warga yang mengklaim lahan. Setelahnya, kajian lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan langkah hukum yang tepat. "Kami berharap agar masyarakat yang mengklaim lahan segera melengkapi dokumen yang diperlukan, agar proses hukum dapat berjalan lancar dan keputusan yang diambil dapat memberikan keadilan bagi semua pihak," tutup Tohar.

Melalui langkah ini, Pemkab PPU berharap proses penyelesaian sengketa lahan dapat berjalan dengan baik, memberikan kejelasan kepada warga yang memiliki hak atas lahan tersebut, serta menjaga transparansi dan keadilan di setiap tahapannya. (kim/adv)

Editor : Wawan
#ADV PEMKAB PPU