Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

ASN Mangkir Usai Libur Lebaran, Tunjangan Siap Terpotong 40 Persen

Wawan • 2025-04-09 10:25:00

Photo
Photo


BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin MT, saat memberi keterangan kepada awak media di Kantor Dinas Kesehatan, Selasa (8/4).

Menurut Muhaimin, larangan memperpanjang libur sudah tertuang jelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). ASN tidak diperbolehkan menyambung cuti bersama dengan cuti tahunan. Pemkot hanya menetapkan cuti hingga tanggal 7 April, dan seluruh pegawai diwajibkan kembali masuk kerja pada 8 April.

“Dalam Perwali sudah jelas, tidak boleh menyambung cuti tahunan dengan cuti bersama,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, telah mengingatkan dalam apel pagi bahwa seluruh ASN wajib hadir tepat waktu. Ketidakhadiran hanya dibenarkan jika ada alasan medis yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

“Kalau alasannya tidak dapat tiket atau karena urusan pribadi, itu tidak bisa diterima. Kecuali memang sakit dan dibuktikan dengan surat dokter,” ujar Muhaimin.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan kehadiran lengkap dari setiap OPD. Namun, data sementara mencatat dua ASN tidak hadir di hari pertama kerja. Satu diketahui dalam penugasan resmi, sementara satu lainnya belum memberikan keterangan.

“Jika hingga sore tidak ada surat keterangan sakit, maka akan dikenakan sanksi,” jelas Purnomo.
Mengacu pada Perwali Nomor 5 Tahun 2019, ASN yang mangkir tanpa keterangan sah akan dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 40 persen.

“Disiplin adalah tanggung jawab. Kami ingin budaya kerja yang profesional tetap terjaga,” pungkasnya.

Editor : Wawan
#ADV Pemkot Balikpapan #pemkot balikpapan