Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh anggota dewan agar melakukannya secara tertulis sesuai prosedur resmi. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyebut sejumlah laporan telah diterima, namun belum dapat ditindaklanjuti karena hanya disampaikan secara lisan.
“Beberapa aduan sudah kami dengar, tapi semuanya masih sebatas lisan. Tanpa laporan tertulis dan identitas jelas, kami tidak bisa memprosesnya,” ungkap Subandi usai rapat internal BK di Gedung D DPRD Kaltim.
Ia menegaskan bahwa BK terikat aturan tata beracara yang mengharuskan setiap laporan diajukan secara resmi, lengkap dengan identitas pelapor yang dapat diverifikasi. Setelah memenuhi syarat administrasi, BK akan mengundang pelapor untuk klarifikasi, kemudian memanggil pihak terlapor jika diperlukan.
“BK tidak boleh bertindak berdasarkan asumsi. Kita pelajari dulu secara menyeluruh, baru ambil langkah,” ujarnya. Subandi yang juga merupakan politisi PKS menambahkan, sanksi terhadap pelanggaran etik bisa berupa teguran lisan, tertulis, hingga rekomendasi kepada pimpinan dewan, tergantung tingkat pelanggaran yang terjadi.
Menutup keterangannya, Subandi mengingatkan pentingnya menjaga etika, khususnya dalam forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ia berharap para anggota dewan bisa menjadi contoh yang baik di hadapan publik.
“Jaga sikap, jaga marwah lembaga. Kita ini wakil rakyat. Sudah seharusnya masyarakat merasa bahwa kita betul-betul mewakili mereka,” pungkasnya.(adv/dprd/i)
Editor : Indra Zakaria