SAMARINDA– Berulangnya insiden penabrakan jembatan oleh kapal ponton di Kalimantan Timur memicu reaksi keras dari sejumlah pihak. Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) tercatat telah beberapa kali mengalami benturan, sementara Jembatan Mahakam bahkan sudah mencatatkan angka mengkhawatirkan dengan 23 kali insiden serupa. Kondisi ini mendorong DPRD Kaltim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk bersatu mengawal penanganan kasus hingga tuntas demi melindungi aset strategis daerah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa insiden ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum. Menurutnya, kerusakan infrastruktur vital ini mencerminkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan lalu lintas sungai di sepanjang alur Sungai Mahakam. Reza menyebut, tanggung jawab tidak bisa hanya dilemparkan kepada pemilik kapal atau ponton semata.
“Berdasarkan rapat-rapat yang kami lakukan bersama para pihak terkait, terdapat indikasi adanya rantai kelalaian yang melibatkan sejumlah pemegang kewenangan. Tanggung jawab tidak bisa berhenti pada satu pihak saja,” tegas Reza.
Ia menambahkan bahwa kelalaian diduga melibatkan otoritas pelabuhan hingga sistem pemanduan kapal yang belum optimal. DPRD Kaltim menuntut evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan pelayaran agar kejadian yang mengancam keselamatan publik dan distribusi logistik ini tidak terus berulang.
“Kami ingin ada efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang,” pungkasnya.
Senada dengan legislatif, Kejaksaan Tinggi Kaltim juga menaruh perhatian serius terhadap rangkaian insiden ini, mengingat jembatan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim yang dibangun menggunakan dana APBD. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kaltim, Arief Indra Kusuma Adhi, mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan aturan pelayaran adalah hal yang tidak bisa ditawar.
“Jika berbicara jembatan, ini bukan sekadar infrastruktur, tetapi aset strategis negara dan daerah. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan dan SOP menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” ujar Arief.
Arief bahkan mengeluarkan peringatan keras bagi para pelaku pelayaran. Ia menyebut bahwa jika insiden terus terjadi meski aturan dan larangan sudah disampaikan, maka unsur kesengajaan bisa terpenuhi. Dalam konteks tersebut, peristiwa tidak lagi dipandang sebagai sekadar kelalaian biasa di mata hukum.
“Kita perlu pendekatan yang rehabilitatif dan antisipatif, namun tetap tegas. Negara atau pemerintah daerah tidak boleh kalah dalam menjaga asetnya,” tegas Arief.
Sebagai langkah antisipasi, Kejati Kaltim menyarankan adanya pengaturan lalu lintas air yang lebih ketat, termasuk pembatasan jam lintasan serta penataan area tunggu tongkang agar lebih tertib dan aman. (*)
Editor : Indra Zakaria