PROKAL.CO, SAMARINDA – Putusan majelis hakim dalam kasus pembunuhan Dedy Indrajid Putra di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown, Samarinda, menuai kekecewaan mendalam dari keluarga korban. Ibunda almarhum, Ratni Wati, mengaku tidak bisa menerima vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa karena dinilai jauh dari rasa keadilan.
“Banding-banding dan banding. Saya enggak terima. Nyawa balas nyawa,” ujar Ratni Wati dengan suara bergetar usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (25/2/2026).
Ratni menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menurutnya telah menunjukkan adanya perencanaan matang dalam peristiwa penembakan tersebut. Ia mengaku sangat kecewa dengan vonis yang dinilai turun drastis dibanding tuntutan jaksa. “Sudah tergambar jelas perencanaannya. Bedalah kalau spontan. Semua orang tahu itu,” katanya.
Ia juga menyinggung tekanan yang dialami keluarganya selama proses persidangan berlangsung. Meski mengaku kerap mendapat intimidasi dari pihak lawan, Ratni menegaskan keluarganya tetap memilih bersikap tenang dan menghormati proses hukum.
“Kami enggak pernah berontak, enggak bikin keributan. Hari ini pun, walaupun sangat kecewa, saya tetap diam di persidangan,” ucapnya. Nada kekecewaan senada disampaikan Kuasa Hukum keluarga korban, Agus Amri. Ia menilai hampir seluruh vonis yang dijatuhkan majelis hakim mengalami penurunan signifikan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Semua terdakwa vonisnya turun drastis. Ada yang dituntut 11 tahun, diputus hanya 5 tahun. Ini lebih dari separuh,” ujar Agus.
Menurutnya, dengan kondisi tersebut, JPU seharusnya mengajukan banding demi menjaga rasa keadilan bagi keluarga korban. Ia menegaskan bahwa selama persidangan, unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut telah terungkap secara jelas. “Kami tentu menghormati putusan hakim, tapi secara rasa keadilan, keluarga korban tidak bisa menerima putusan seperti ini,” tegasnya.
Vonis untuk 10 Terdakwa
Dalam sidang yang digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said itu, majelis hakim yang dipimpin Agung Prasetyo dengan hakim anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin menjatuhkan vonis kepada 10 terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di THM Crown, Jalan Imam Bonjol, Samarinda.
Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai peran masing-masing. Vonis terberat dijatuhkan kepada Zulpian alias Ijul dengan hukuman 18 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya dijatuhi hukuman bervariasi, mulai dari 11 tahun hingga 5 tahun penjara. Majelis hakim merujuk Pasal 349 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dalam amar putusannya.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU dan penasihat hukum para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. JPU pun menjawab masih pikir-pikir ketika ditanya sikap atas pembacaan putusan 10 terdakwa. Dengan sikap pikir-pikir tersebut, putusan kasus penembakan yang menewaskan Dedy Indrajid Putra ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. (*)
Editor : Indra Zakaria