PROKAL.CO, PARINGIN- Kasus video asusila yang mengguncang publik Balangan kini memasuki babak krusial. Selebgram ternama asal Balangan, MF alias Fazar Bungas, resmi dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Balangan ke Kejaksaan Negeri Balangan dalam proses Tahap II, Rabu (25/2/2026) sore. Penyerahan ini menandai beralihnya tanggung jawab hukum dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak sendirian, Fazar digiring ke kejaksaan bersama tersangka lainnya, HY, yang merupakan pemeran pria dalam video yang sempat viral tersebut. Keduanya dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Bersama para tersangka, polisi juga menyerahkan sederet barang bukti krusial yang digunakan untuk memperkuat dakwaan di persidangan nanti.
“Semua barang bukti yang berkaitan dengan kasus kami serahkan. Mulai dari gawai (HP), laptop, flashdisk berisi rekaman video, hingga seprai dan pakaian yang digunakan para tersangka dalam video tersebut,” ungkap Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Kurniawan Goenawi.
Atas tindakannya, Fazar Bungas kini terancam jeratan pasal berlapis terkait pornografi dan Undang-Undang ITE. Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tersangka dapat dikenakan Pasal 407 ayat (1) terkait penyebaran konten pornografi dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda kategori IV.
Meski kedua pemeran video sudah berada di tangan kejaksaan, pihak kepolisian menegaskan bahwa perburuan belum berakhir. Fokus penyidik kini tertuju pada sosok "aktor intelektual" di balik tersebarnya video tersebut ke jagat maya. AKP Ferry menegaskan bahwa identitas penyebar awal sudah dikantongi dan saat ini tengah dalam proses pengejaran intensif.
Tragedi digital yang menimpa selebgram ini menjadi pengingat keras bagi para pengguna media sosial tentang bahaya konten pribadi di ruang siber. Kini, publik menanti proses persidangan untuk melihat bagaimana nasib akhir dari sang selebgram di meja hijau. (*)
Editor : Indra Zakaria