Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi, Kejati Kaltim Tambah Dua Tersangka Baru

Muhamad Yamin • 2026-02-27 00:16:10

Tersangka DA dan GT merupakan direktur perusahaan yang diduga terlibat tambang ilegal di lahan transmigrasi di Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tersangka DA dan GT merupakan direktur perusahaan yang diduga terlibat tambang ilegal di lahan transmigrasi di Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Pengusutan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang menyeret aktivitas tambang ilegal di lahan transmigrasi berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam perkara tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DA dan GT. DA diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan tambang, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Sementara GT merupakan direktur utama di ketiga perusahaan tersebut.

Dalam perkara ini, DA dan GT diduga melakukan penambangan batubara secara tidak sah di atas HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada rentang waktu 2007 hingga 2012. Luas bukaan lahan yang ditambang secara tidak benar diperkirakan mencapai sekitar 1.800 hektare.

Akibat aktivitas tersebut, program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di sejumlah desa, seperti Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, batubara hasil penambangan diduga dijual tanpa prosedur yang sah. Perbuatan para tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp500 miliar. Hingga kini, penyidik bersama auditor masih melakukan penghitungan untuk memastikan nilai kerugian negara secara akumulatif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap DA dan GT,” ujar Toni dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Februari 2026. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus mendalami perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat,” tegas Toni. (*)

 

Editor : Indra Zakaria