Pengadaan mobil dinas mewah khusus untuk Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, senilai Rp8,5 miliar terus memicu gelombang kritik yang meluas. Isu yang semula ramai di perbincangan lokal kini telah menjadi sorotan tokoh nasional, pembuat konten, hingga lembaga antirasuah. Kebijakan ini dinilai kontras dengan realita infrastruktur di Benua Etam yang masih bergulat dengan persoalan jalan rusak dan konektivitas antardaerah yang belum memadai.
Pengamat politik Rocky Gerung turut melontarkan kritik tajam melalui media sosialnya mengenai urgensi belanja kendaraan mewah tersebut. “Apa urgensinya pengadaan mobil dinas bernilai miliaran rupiah di tengah kebutuhan publik yang jauh lebih mendesak?” tulisnya, mempertanyakan prioritas anggaran pemerintah provinsi. Nada serupa datang dari kreator konten Ferry Irwandi yang menilai dana sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk sektor produktif. “Anggaran Rp8,5 miliar itu secara teoritis bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, hingga dukungan bagi UMKM yang berdampak langsung pada ekonomi masyarakat,” ungkap Ferry.
Riuh rendah isu ini bahkan merambah ke siaran langsung TikTok Menteri Keuangan RI, Purbaya Budhi Sadewa, di mana warganet membanjiri kolom komentar dengan pertanyaan terkait efisiensi anggaran di Kaltim. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memantau dinamika ini secara saksama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap belanja daerah wajib direncanakan berdasarkan kebutuhan riil, bukan sekadar keinginan.
“Itu memang cukup ramai di media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya. Pengadaan barang dan jasa sering kali menjadi ruang terjadinya penyimpangan, seperti pengondisian, mark-up harga, atau penurunan spesifikasi. Ini harus benar-benar dilihat mekanismenya, apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya,” tegas Budi dalam siaran langsung di akun resmi KPK, Kamis (26/2/2026). Ia juga mengingatkan agar setiap belanja pemerintah harus akurat secara fungsi. “Jangan sampai kebutuhannya A, tetapi belanjanya B,” tambahnya.
Selain masalah pengadaan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi juga menyoroti manajemen aset di daerah. Budi mengungkapkan bahwa banyak ditemukan kasus kendaraan dinas yang tidak dikembalikan oleh pejabat setelah masa jabatannya berakhir, yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Atas dasar tersebut, KPK mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun penggunaan aset negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (*)
Editor : Indra Zakaria