SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan bahwa roda pelayanan publik dipastikan tidak akan melambat meskipun kebijakan Work From Anywhere (WFA) diberlakukan bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca-libur nasional dan cuti bersama. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja pegawai dan kewajiban melayani masyarakat secara prima.
Analis Kepegawaian Ahli Muda Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Reza Febriyanto, memberikan batasan tegas mengenai siapa saja yang diperbolehkan menikmati fleksibilitas kerja tersebut. Ia menekankan bahwa kebijakan WFA sama sekali tidak menyentuh sektor-sektor krusial yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, sektor kesehatan dan pendidikan menjadi pengecualian utama dalam skema kerja jarak jauh ini.
“Pelayanan di sektor kesehatan dan pendidikan tetap berjalan normal. Pegawainya wajib hadir karena layanan tersebut bersifat esensial dan tidak bisa ditinggalkan,” ujar Reza dengan tegas.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa kebijakan WFA memang dirancang khusus bagi instansi administratif atau perangkat daerah yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan publik di lapangan. Meski bekerja secara fleksibel dari luar kantor, para ASN tersebut tidak bisa bersantai begitu saja karena tetap dibebankan tanggung jawab penuh untuk memenuhi target kinerja harian.
“ASN tetap dapat bekerja secara fleksibel dengan tetap memenuhi tanggung jawab tugasnya,” tambahnya.
Selain bertujuan untuk menjaga produktivitas pegawai, penerapan skema kerja fleksibel ini diklaim mampu memberikan dampak positif bagi efisiensi anggaran daerah. Dengan berkurangnya aktivitas fisik di sejumlah gedung pemerintahan, Pemprov Kaltim dapat menekan biaya operasional harian, mulai dari penghematan penggunaan listrik, air, hingga fasilitas kantor lainnya. Lewat integrasi teknologi yang mumpuni, pemerintah optimistis kinerja birokrasi tetap berada di level tertinggi tanpa sedikit pun mengorbankan kualitas pelayanan yang menjadi hak warga. (*)
Editor : Indra Zakaria