• Senin, 22 Desember 2025

ENAK BETUL..!! Terdakwa Bawa Sabu 4 Kg Minta Dibebaskan

Photo Author
- Jumat, 1 Maret 2019 | 11:02 WIB

TARAKAN – Dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa sabu Lukman Sanai alias Pacik Lukman melalui penasehat hukum (PH) meminta majelis hakim membebaskannya dari semua terdakwa. Sidang pembelaan oleh terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kemarin (28/2).

Rabshody Roestam, penasehat hukum Lukman Sanai mengatakan, dalam fakta persidangan yang ada didapati dari keterangan saksi, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan keterangan saksi mahkota, tidak satu pun fakta persidangan yang menyatakan keterlibatan Lukman Sanai dalam perkara tersebut. “Jadi saksi menyatakan Lukman Sanai tidak teriang dalam peredaran narkotika yang ditangkap oleh BNN,” ungkapnya.

Saat itu, tambah Rabshody, Lukman Sanai keras dikelabui oleh perintah yang diberikan Herman Tawau. Sebelumnya Herman Tawau meminta tolong kepada Lukman Sanai untuk mengambil barang logistik keperluan tambak. “Maknya Lukman Sanai menyuruh dua orang untuk mengantarkan paket tersebut ke Beringin,” tuturnya.

Tidak adanya keterlibatan Lukman Sanai juga dikuatkan oleh saksi mahkota, yaitu Herman Tawau. Menjadi saksi dalam perkara Lukman Sanai, Herman Tawau membeberkan kepada majelis hakim bahwa barang tersebut menang miliknya. Kemudian Herman Tawau membenarkan bahwa ia meminta tolong kepada Lukman Sanai untuk mengambil barang tersebut.

“Si Herman Tawau juga tidak pernah menceritakan kepada Lukman Sanai kalau barang itu adalah narkotika,” imbuhnya.

Dari fakta persidangan dan inisiatif dan PH, pihaknya pun mengarahkan pledoi dengan meminta majelis hakim membebaskan Lukman Sanai dari semua dakwaan yang menjeratnya. Kemudian terhadap Herman Tawau, pihaknya meminta agar mejelis hakim memberikan keringanan, lantaran Herman Tawau juga sudah mengakui perbuatannya. “Intinya meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan hukuman yang seringannya kepada Herman Tawau,” jelasnya.

Diketahui dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Lukman Sanai dan Herman Tawau terbukti terlihat dalam penyeludupan sabu 4 kg. Kedua terdakwa dituntut sesuai  pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zar/ash)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X